Corona di Bali

Pelaku Usaha Tak Sediakan Sarana Protokol Kesehatan di Desa Peguyangan Kangin Akan Didenda Rp 1 Juta

Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Foto Desa Peguyangan Kangin dan Kelurahan Ubung
Pelaksanaan sosialisasi dan sidak 

Dari pemeriksaan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Linmas bersama pecalang banjar, kepala  lingkungan, babinsa dan babinkamtibmas serta kelian banjar kelurahan ubung berhasil mendapati 11 ruko yang tidak memenuhi protokol kesehatan yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya dan 15 orang yang tidak  punya KTP  yaitu warga dari luar dengan jumlah warga yang di data kurang lebih 70 orang.

“ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak perwali 48 tahun 2020, yang nanti akan mulai berlaku serentak tanggal 7 september 2020, untuk itu saat ini kita peringati terlebih dahulu, jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan ditindak tegas dengan sanksi yang ada,” kata Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta.

Lebih lanjut dikatakan, tentunya kepada para pemilik kos dan toko di masa pandemi ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dan diharapkan tentu saja ini merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di kelurahan Ubung, dan imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung pada khususnya, dan di Kota Denpasar pada umumnya, untuk menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup normal  baru. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved