Disindir Punya Gigi Mirip Drakula, Pria Ini Marah dan Habisi Pacar Paruh Bayanya di Hotel

Lantaran si wanita berinisial M (41) mengeluarkan kata-kata menyakitkan dengan menyebut si pria punya gigi mirip drakula

Editor: Ady Sucipto
JITET
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUN-BALI.COM - Sakit hati lantaran si pacar keceplosan dan mengeluarkan ucapan menyakitkan, seorang pria berinisial H (30) menghabisi pacarnya yang berusia lebih tua, Jumat (4/9/2020). 

Lantaran si wanita berinisial M (41) mengeluarkan kata-kata menyakitkan dengan menyebut si pria punya gigi mirip drakula, H (30) pria asal Bontang, Kalimantan Timur kalap dan membunuh korban. 

 Lalu, saat hendak ditangkap, H sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat anti nyamuk.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo. Seperti diketahui, H kabur usai membunuh M.

Menurut Hanifa, H ditangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kronologi

Berdasar pengakuan pelaku, korban sempat meminta mahar Rp 25 juta jika pelaku ingin mempersuntingnya.

Ungkapan itu membuat emosi H tertekan.

Lalu, saat memegang tangan korban terlalu keras, pelaku disebut punya perilaku kasar.

Ungkapan itu, menurut Hanifa, diduga memicu emosi pelaku dan berbuat nekat.

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” katanya.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo (tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolres Bontang, Kaltim, Sabtu (5/9/2020).
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo (tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolres Bontang, Kaltim, Sabtu (5/9/2020). (istimewa)

Dibunuh di hotel

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dibunuh di sebuah hotel di Jalan di Jalan KS Tubun, Kota Bontang.

Pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai.

Setelah itu, pelaku mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga tewas kehabisan napas. H lalu melarikan diri.

Berusaha bunuh diri

Sementara itu, usai melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

H sempat mencoba bunuh diri dengan minum obat anti nyamuk saat hendak ditangkap polisi.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan polisi.

"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dihina Gigi Mirip Drakula, Pria di Bontang Bunuh Kekasihnya, Ini Fakta Lengkapnya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved