Pilkada Serentak
Terancam Keropos, Berkas Nama Ketua PPP Jembrana Tak Sesuai Sipol
Bapaslon dari Koalisi Jembrana Maju (KJM), I Nengah Tamba- I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mendaftarkan diri ke KPU Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bapaslon (bakal pasangan calon) dari Koalisi Jembrana Maju (KJM), I Nengah Tamba- I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat mendaftarkan diri ke KPU Jembrana, Jembrana, Bali, Minggu (6/9/2020).
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menyatakan, pendaftaran hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran, calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dari KJM, terkait pendaftaran secara prinsip sudah sesuai dan lengkap.
Namun, masih harus ada perbaikan karena ada kesalahan tulis nama dari Ketua Partai PPP.
"Perbaikan melihat sampai pukul 24.00 Wita. Saat ini untuk jumlah kursi sudah memenuhi syarat dari koalisi sebanyak 16 kursi. Meski akan hilang tetap memenuhi syarat karena yang diminta tujuh kursi untuk maju menjadi calon," ungkapnya.
Tangkas menegaskan, jika memang partai pengusung PPP yang memiliki jumlah satu kursi parlemen, dihilangkan, maka akan tetap memenuhi syarat.
• Dapat Rekomendasi dari 10 Partai, Besok Siang Tamba-Ipat Daftar ke KPU Jembrana
• Ratusan Massa KJM Tamba-Ipat Gelar Konvoi Jalan Kaki Diiringi Baleganjur
Saat ini, pihak bapaslon masih melakukan registrasi pendaftaran dan menunggu sipol atau perbaikan di pusat.
Untuk nama yang berbeda ialah Ketua DPW PPP Jembrana.
"Yang sipol diunggah Khalid Ahmad, namun untuk rekomendasi Khalid Ahmad dan KTP Khalid Ahmad. Karena yang diunggah di sipol berbeda, maka tidak bisa kami terima," ungkapnya.
Sedangkan surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Jembrana KJM, Ipat, Tangkas mengaku, dari empat syarat yang harus dipenuhi, semua dinyatakan lengkap.
Mulai dari surat pernyataan pengunduran diri, surat pengunduran diri, surat tanda terima dan surat pengunduran diri dalam proses.
Hanya saja, yang belum lengkap dari Bacalon Wakil Bupati Ipat ialah soal SPT (Surat Pajak Tahunan) pada 2015 hingga 2018.
"Semua sudah disertakan. Laporan pajak lima tahun yang memang belum lengkap," bebernya.
(*)