13 Pengacara dari Bali & Jakarta Resmi Dampingi Jerinx, PN Denpasar Tetap Gelar Sidang Secara Online

Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Tim penasihat hukum Jerinx memperlihatkan surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka sebelum diserahkan ke PN Denpasar, Senin (7/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 13 pengacara dari Bali, Jakarta dan sekitarnya akan mendampingi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di persidangan.

Para pengacara itu mendampingi Jerinx dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9).

Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) didampingi tim kuasa hukum dari Gendo Law Office (GLO).

"Terkait perkara Jerinx yang sudah dilimpahkan ke PN Denpasar, sekarang Jerinx didampingi oleh 13 advokat sebagai tim penasihat hukum," jelas I Wayan "Gendo" Suardana di sela kegiatan mengirim surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka ke PN Denpasar, Senin (7/9).

Para advokat itu yakni Gendo Suardana, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, Sugeng Teguh Santoso, Dewa Putu Alit Sunarya, I Kadek Agus Suparman, Gde Manik Yogiartha, Fahmi Yanuar Siregar, Gita Sri Pramana, I Ketut Sedana Yasa, dan Sion Tarigan.

"Para advokat ini gabungan dari beberapa kantor advokat di Bali, Jakarta dan sekitarnya. Di sini (surat kuasa) baru masuk 12 nama, satu lagi akan menyusul," ucap Gendo.

Gita Sri Pramana menyatakan, para advokat ini tergabung dalam tim kuasa hukum Jerinx terlepas dari sosoknya seorang publik figur. Mereka tergerak mengawal proses perkara ini hingga menemukan keadilan.

"Kami tergerak ingin mengawal proses ini supaya hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada hak yang dipangkas. Hak itu mutlak harus diperjuangkan semaksimal mungkin. Semua orang sama di hadapan hukum," tegas Gita.

Sidang Secara Online

Kemarin tim kuasa hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedatangan tim kuasa hukum yang dikomandoi Gendo untuk menyampaikan surat keberatan atas persidangan online, dan memohon sidang dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar secara tatap muka.

"Kami keberatan atas rencana sidang online, dan memohon untuk sidang terbuka atau tatap muka. Surat ini kami sampaikan kepada Ketua PN Denpasar cq majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Gendo sebelum menyerahkan surat ke pihak PN Denpasar.

Diajukannya keberatan ini, kata Gendo berdasarkan pada beberapa berita terkait rencana pelaksanaan sidang online yang digelar oleh pihak PN Denpasar.

"Intinya kami menolak rencana sidang online karena beberapa alasan. Yang paling pokok adalah, sidang online terhadap kasus Jerinx dan kami juga mendapat informasi dari jaksa yang memberitahukan secara teknis nantinya majelis hakim dan penitera akan bersidang di PN Denpasar, ruang Cakra. Kemudian tim jaksa di pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli mereka akan sidang di Kantor Kejati Bali. Terdakwa didampingi kami saat pembuktian bersama saksi dan ahli itu di Kantor Polda Bali," paparnya.

Dengan teknis sidang seperti itu, kata Gendo akan sangat memberatkan kliennya dan tim penasihat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved