Bos Kuta Paradiso Ditangkap di Jakarta, Benyamin Seran: Perintah Pelaksanaan Putusan Cacat Formil

Bos Kuta Paradiso Ditangkap di Jakarta, Benyamin Seran: Perintah Pelaksanaan Putusan Cacat Formil

Ist
Harijanto Karjadi digelandang ke Lapas Kerobokan untuk tahan. 

Kondisi Harijanto Karjadi saat tiba di Bali tadi dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu dan juga rapid test sesuai protokol kesehatan pemerintah.

“Kita akan mengikuti sesuai dengan prosedur dimana beliau dimana harus berada di dalam (Lapas Kerobokan) ya kita hormati. Tadi Jaksa datang berpakaian dinas ke rumah beliau dan ada juga penasehat hukum kami Petrus Balla Pattyona di Jakarta mendampingi beliau. Dan membawa klien kami kembali ke Bali. Sama sekali tidak ada perlawanan kita sangat kooperatif dan kita hormati proses hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Herlianto mengatakan, dalam putusan kasasi MA, Harijanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harijanto pun dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Setelah tiba, terpidana langsung dibawa oleh tim ke Lapas Kerobokan. Diserahkan Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Kerobokan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020," terang Herlianto. (zae/can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved