Corona di Bali

Denpasar Mulai Menerapkan Denda Rp 100 Ribu Bagi Warga yang Tak Bermasker

Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi masker 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar mulai menggelar sidak masker di Denpasar.

Sidak ini dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, tepatnya di depan Pasar Desa Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020) siang. 

Pengendara yang tak menggunakan masker pun terjaring razia ini. 

Dalam kurun waktu kurang dari 30 menit, 10 orang didenda karena tak memakai masker.

Selain tak memakai masker, beberapa dari mereka juga tak membawa kartu identitas.

Tak hanya itu, ada juga pelanggar yang berdalih tak tahu jika ada aturan tak menggunakan masker kena denda Rp 100 ribu.

Salah seorang pelanggar, Eko Setiawan mengaku dirinya tak tahu ada aturan ini.

Ia berdalih baru datang dari Jawa sehingga tak tahu jika tak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu.

"Saya tidak tahu, soalnya saya baru datang dari Jawa," akunya.

Namun karena salah, ia tetap didenda Rp 100 ribu.

"Berat sebenarnya, Rp 100 ribu itu lumayan, tapi ya sudah salah mau gimana lagi," katanya.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak ini menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Salah satunya adalah Kelurahan Padangsambian dan Ubung Kaja.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.

Apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir 2 minggu.

"Bahkan tanggal 5 dan 6 September kami sudah simulasikan agar masyarakat tidak kena denda, namun tetap saja ada yang membandel," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Jika tak ingin didenda, maka harus mengikuti aturan yang ada.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya. 

Sebelumnya diketahui, petugas juga menjaring puluhan warga lokal hingga asing yang tak memakai masker di seluruh Bali, Senin (7/9/2020).

Razia tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Di wilayah Kabupaten Badung penegakan Pergub dipusatkan di Kuta Selatan, depan GWK Cultural Park dan sejumlah titik seperti Pasar Kampial dan Pantai Jimbaran.

Pantauan Tribun Bali, puluhan warga yang terjaring umumnya tidak memakai masker, Meski membawa masker tapi tidak dikenakan saat mereka keluar rumah berkendara dengan sepeda motor maupun mobil.

Ada juga warga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.

“Memang ada beberapa yang tidak membawa uang sama sekali dan kartu identitasnya kita tahan sementara. Kita beri waktu untuk bayar denda tersebut. Jika tidak membawa masker sama sekali kita berikan masker,” kata Kasat Pol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, Senin (7/9).

Selain puluhan warga lokal, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker pun turut terjaring.

Delapan orang bule tidak memakai masker saat berkendara meski mereka sebenarnya membawa alat pelindung diri dari penularan Covid-19 tersebut.

Delapan bule tersebut yaitu Paul, Michael, Brian, Paays, Federico, Mikail, Dimo dan Nikolay.

Terdapat seorang bule tidak memakai dan tidak membawa masker sama sekali.

Seorang bule asal Amerika yakni Brian Keluy mengaku lupa membawa masker karena terburu-buru.

“Saya lupa, tidak pakai masker dari rumah tadi. Maaf-maaf,” ucap Brian.

“Kita tidak pilih-pilih dalam penegakan disiplin memakai masker baik itu kepada warga kita sendiri atau pun orang asing. Kepada orang asing tadi juga kita lakukan penindakan,” ujar Suryanegara.

Ia sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengenai penegakan protokol kesehatan terhadap WNA yang melanggar Pergub.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran cukup fatal di Kabupaten Badung, Imigrasi siap memfasilitasi kita melakukan pembinaan kepada bule-bule yang melanggar. Apabila cukup fatal melanggar Perda atau Pergub sudah pasti akan dideportasi,” paparnya.

Menurutnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2020,Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 20 WNA. 
Suryanegara menambahkan, penegakan disiplin akan rutin dilakukan oleh Satgas Gotong Royong Desa atau pun sidak tim gabungan seperti kemarin.

Camat Kuta Selatan Gede Arta menyatakan, umumnya yang terjaring sidak kemarin di depan pintu masuk kawasan GWK Cultural Park warga luar Kecamatan Kuta Selatan.

“Di Kecamatan Kuta Selatan tingkat kepatuhan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Di sini kan akses jalan terbuka, banyak dilalui orang dari luar," ujar Gede Arta.

Banyak Warga Melanggar

Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Bali masih mengalami peningkatan.

Menurut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace, peningkatan ini bukan hanya karena dibukanya wisatawan domestik ke Bali.

Akan tetapi dipengaruhi pergerakan masyarakat lokal yang juga sangat tinggi.

“Kita bisa lihat pergerakan masyarakat tinggi ke objek wisata Kintamani atau Bedugul (misalnya),” kata Cok Ace saat memimpin apel gelar pasukan implementasi Pergub Bali Nomor 46 di Lapangan Puputan Badung, Senin (7/9).

Wagub menilai kesadaran masyarakat pakai masker juga menurun dan lebih banyak warga tidak pakai masker setelah dibukanya objek wisata untuk wisatawan lokal maupun domestik sejak bulan Juli 2020 lalu.

“Dan itu, maaf kebanyakan anak muda (yang tidak pakai masker) imunnya bagus, tidak kelihatan terinfeksi dan masuk orang tanpa gejala. Tapi saat ke rumah tanpa disadari tularkan ke orang tua, kakek, nenek. Makanya kebanyakan kasus sekarang merupakan transmisi rumah tangga,” kata Cok Ace.

Cok Ace mengatakan, penerapan Pergub Nomor 46 ini merupakan upaya menekan penularan Covid-19 di Pulau Dewata. Jika semua sadar maka tak akan ada yang kena denda.

Wagub mengingatkan, jika semakin banyak kasus maka APBD yang keluar untuk penanganannya akan semakin banya pula.

“APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga,” tegasnya. Wagub Cok Ace mengatakan, denda berlaku untuk perorangan serta lembaga (perusahaan).

Dalam sambutannya saat apel tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19 dan saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved