Dua Pengguna Sabu Dicokok Polres Jembrana, Simpan Sabu Dibungkus Tisu di Celana

Dua pengguna sabu-sabu dicokok Satresnarkoba Polres Jembrana. Tersangka pertama ialah I Gusti Ngurah Komang Yudastra alias Ngurah, warga Banjar Munduk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Dua tersangka saat ditunjukkan dalam siaran pers Mapolres Jembrana, Senin (7/9/2020) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua pengguna sabu-sabu dicokok Satresnarkoba Polres Jembrana.

Tersangka pertama ialah I Gusti Ngurah Komang Yudastra alias Ngurah, warga Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Tersangka dicokok saat ditemukan sabu yang disimpan di celananya.

Sabu tersebut dibungkus tissu warna putih.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, sabu yang disita pihaknya dari tersangka pertama seberat 0,07 gram netto yang disimpan di potongan tisu warna putih.

Tersangka diketahui sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (15/8/2020) lalu sekitar pukul 21.30.

Tiba-Tiba Jatuh dari Tempat Tidur, Istri Tukang Pijat di Denpasar Utara Embuskan Napas Terakhir

Sering Dikonsumsi, 5 Makanan Penyebab Kanker Ini Harus Diwaspadai

Polisi Ringkus Pengangguran karena Simpan Narkoba, Ngaku Dapat Pasokan dari Jaringan Dalam Lapas

Tersangka ditangkap setelah disanggong di seputaran jalan Denpasar Gilimanuk, Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, pada pukul 21.00 Wita.

"Saat disanggong tersangka melintas di TKP, kemudian dalam penggeledahan ditemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,07 gram netto, potongan tisu warna putih," ucapnya, Senin (7/9/2020).

Selain sabu, ada barang bukti lain yang disita, yakni HP, sepeda motor Honda Vario warna pink No Pol DK 8619 FP beserta kunci kontaknya dan STNK.

Tersangka pun mengakui bahwa itu semua barang haram adalah miliknya.

Jadwal & Link Live Streaming Timnas U19 Indonesia vs Kroasia, Mohammad Kanu-Jack Brown Cedera

Periode Agustus 2020, Trafik Penumpang di 15 Bandara Angkasa Pura I Naik 44,1 Persen

Kisah Pilu dari Dedi Mulyadi, Saksikan Detik-detik Penjual Keripik Ini Sesak Napas & Meninggal

Kapolres Ketut melanjutkan, tersangka kedua yang ditangkap ialah Komang Jonet Maladi Putra alias Jonet.

Tersangka sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Jonet ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali Gg IX no 67 kelurahan Pendem kecamatan Jembrana.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu buah pastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus alumunium foil rokok, yang diletakkan di samping kolam.

Tersangka ditangkap pada Selasa (25 8 2020) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.

"Dari plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu disita sabu 0,54 gram netto," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved