Bawa 3 Jam Istri Orang, Bos Telekomunikasi Negara Berinisial Rus Disanksi Begini oleh Sidang Adat
Kasus bos perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun, Jambi, berinisial Rus yang diduga bawa istri orang selama tiga jam pada malam hari
TRIBUN-BALI.COM, JAMBI - Kasus bos perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun, Jambi, berinisial Rus yang diduga bawa istri orang selama tiga jam pada malam hari memasuki babak baru.
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2020 lalu tersebut kini telah diputus melalui sidang adat.
Dugaan perselingkuhan yang menyita perhatian warga sekitar itupun dilaporkan oleh suami dari istri yang dibawa oleh Rus.
Berikut kronologi selengkapnya.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Datuk Syargawi menceritakan, peristiwa itu terjadi berawal saat Rus menjemput istri AF yang baru pulang dari Padang, Sumatera Barat.
Lokasi penjemputan di SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah menjemput, Rus mengajak istri AF pergi makan ke Kecamatan Singkut jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun. Setelah itu, AF baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
• Ceraikan Suami, Ini Pengakuan Mama Muda di Jabar yang Akan Jadi Janda, IR: Selingkuh dan Tak Nafkahi
• Foto Bugil Istri Kades Ini Tersebar dan Viral, Begini Kronologinya Hingga Terancam Sanksi Adat
• Mendidih Setelah Temukan Foto Istrinya Begini, Suami Murka dan Bacok Pria Selingkuhan
AF yang tak terima istrinya dibawa, melaporkan kejadian itu ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.
Dalam sidang adat, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri AF tanpa sepengetahuan suaminya dan dikenai denda.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).
Berdasarakan hasil kesepakatan, Rus diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
Masih dikatakan, Syargawi, dalam sidang itu juga menuntut agar Rus dan AF berdamai dan tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Hasil keputusan sidang adat itu diterima semua pihak, termasuk Rus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Perusahaan Negara Bawa Istri Orang Selama 3 Jam, Begini Kronologinya",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/selingkuh-dokter-dan-bidan-digerebek-karena-dituduh-berzina.jpg)