Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda 1 Kambing, 20 Beras, 20 Kelapa
Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis
Sepakat damai
Lebih jauh, Datuk Syargawi menjelaskan, dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai. Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.
Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.
• Orangtua Murid dan Guru Selingkuh, Suami: Tangan Saya Gemetar, Mereka Berzinah di Rumah dan Sekolah
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya. Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.
Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing, https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/22091341/bawa-istri-orang-3-jam-bos-perusahaan-negara-dikenai-denda-kambing?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-adat-di-kelurahan-sukasari-sarolangun-jambi.jpg)