Ditangkap di Lobi Hotel Usai Transaksi Sabu dan Ekstasi, Dwi Putra Diadili
dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu oka Surya Atmaja mendakwa Dwi Putra dengan dakwaan alternatif.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Dwi Putra Astawa (28) menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Denpasar, 14 Maret 1992 diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik.
Diketahui, terdakwa Dwi Putra bersama I Kadek Sumantra (berkas terpisah) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar, usai keduanya melakukan transaksi narkotik di Lobi Hotel Koi, Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis, 2 April 2020, sekitar pukul 03.05 Wita.
Sementara dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu oka Surya Atmaja mendakwa Dwi Putra dengan dakwaan alternatif.
• KABAR DUKA, Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
• 12 Petugas Satpol PP Jembrana Reaktif Rapid Test
• Jadi Pemain Terbaik Liga Inggris Versi PFA, Kevin De Bruyne Dapat Pujian Kapten Liverpool
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Putu Oka disidang dengan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day.
Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I. Sebagaimana dakwaan, Dwi Putra dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi.
Diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa ditangkap.
Berawal saat anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotik jenis sabu yang melibatkan terdakwa.
Atas informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melihat keberadaan terdakwa bersama dengan saksi I Kadek Sumatra (berkas terpisah) di Lobi Hotel Koi.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kristal bening sabu berat 0,24 gram, satu plastik klip berisi dua butir tablet warna hijau ekstasi dengan berat 0,93 gram netto.
Dimana seluruh barang bukti narkotik itu ditemukan pada pakaian yang dikenakan saksi Sumantra.
• Ucapan Belasungkawa Legenda Persija Bambang Pamungkas, Sebut Sosok Alfred Riedl Tegas dan Fair
• Bukan Pertanda Buruk, Arti Mimpi Suami Menikah Lagi Ternyata Ketiban Rezeki Nomplok
• Ramalan Zodiak 10 September 2020, Cancer Jangan Terlalu Memaksa, Virgo Ambillah Tantangan
"Namun dari hasil interograsi diperoleh pengakuan, bahwa saksi Sumantra memperoleh seluruh barang bukti narkotik itu dengan cara membeli melalui perantara Terdakwa," ungkap Jaksa Putu Oka saat membacakan dakwaan.
Terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya ia telah menerima uang sejumlah Rp 2 juta dari saksi Sumantra untuk memesan narkotik itu.
Atas pesanan itu, terdakwa mencarikan saksi Sumantra narkotik dari Dewa (DPO).
Dengan rincian berupa tablet ekstasi sebanyak dua butir seharga Rp 1 juta (Satu juta rupiah) serta sepaket sabu dengan harga yang sama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-narkoba.jpg)