Wanita 44 Tahun Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri, Begini Kronologisnya

Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak

Editor: Kambali
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi mayat 

TRIBUN-BALI.COM, BAJAWA - Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.

Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.

Keduanya menjalin hubungan gelap.

Pria Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi, Telungkup Kondisi Tak Berbusana

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Siswi SMA di Jember Diperkosa 8 Pria Mabuk di Pinggir Sungai, Berawal Gabung di Pesta Miras

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit. 

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban. 

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved