Situs Website BLT UMKM Rp 2,4 Juta Belum Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM & Persyaratannya

Berikut cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dipastikan tak bisa dilakukan melalui online.

Editor: Ady Sucipto
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dipastikan tak bisa dilakukan melalui online. 

Berdasar situs resmi di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id yang sebelumnya bisa diakses menampilkan info seputar pendaftaran.

Hingga saat ini situs atau website tersebut sudah tidak bisa diakses dan artinya bagi masyarakat yang ingin mendaftar bantuan BLT UMKM dapat melalui cara yang ada di akhir artikel berita. 

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana memperpanjang bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved