Gendo Ungkap Proyek Tambang Pasir Laut di Bali Bisa Digunakan untuk Persiapan Reklamasi

Selain upaya untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, proyek Tambang Pasir Laut di Perairan Bali Selatan

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020) sore ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selain upaya untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang, proyek Tambang Pasir Laut di Perairan Bali Selatan juga diduga untuk mempersiapkan sejumlah agenda proyek reklamasi di Bali Selatan. 

Hal ini diungkapkan Koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) I Wayan 'Gendo' Suardana saat melakukan orasi dalam aksi damai di depan kantor Gubernur Bali, Sabtu (12/9/2020).

"Tambang pasir laut sangat berhubungan dengan reklamasi. Berkaca dari pengalaman di luar, proyek tambang pasir laut di Banten digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta, dan proyek tambang pasir laut di Takalar digunakan untuk mereklamasi Teluk Makassar," ungkap Wayan Gendo yang juga selaku dewan Penasihat Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Bali itu. 

Aksi damai untuk menghapus proyek tambang pasir laut dalam Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali itu diikuti oleh puluhan orang yang terdiri dari Frontier Bali, dan elemen masyarakat Kuta, Seminyak, dan Beraban Tabanan.

Mereka kumpul di parkir Timur Lapangan Niti Mandala Renon, dan melakukan long march menuju depan Kantor Gubernur Bali.

 
Di depan kantor Gubernur, sejumlah perwakilan elemen masyarakat melakukan orasi. Terakhir yang orasi adalah Gendo Suardana.

Gendo dalam orasinya mengatakan, Kawasan perairan Teluk Benoa yang dulunya mau direklamasi, untuk di Ranperda RZWP3K Bali itu masih dialokasikan sebagai kawasan konservasi maritim.

"Artinya kawasan itu masih aman," kata Gendo

 
Namun demikian, dalam Ranperda RZWP3K Bali yang sudah masuk tahap final saat ini, Gendo mengatakan memang ada beberapa project-project reklamasi, baik reklamasi Pelabuhan Benoa, atau reklamasi Bandara Ngurah Rai yang terus diperluas.

Lalu apa hubungannya dengan isu tambang pasir laut? Menurut Gendo, proyek tambang pasir laut adalah salah satu aktivitas pengerukan di laut dalam.

Ada dua lokasi untuk tambang pasir laut yang masuk dalam Ranperda RZWP3K Bali, yang pertama di Sawangan, Bali selatan, kemudian Kedua ada di Pesisir Samigita sekitar 3 Km dari Canggu dan 4 Km dari Beraban Yang luasnya 932 hektare. 

"Jadi rencana sedot pasir atau tambang pasir laut itu mau dimasukkan dalam rencana Perda RZWP3K yang sudah tahap final," kata Gendo

Sebetulnya, rencana awal dari proyek tambang pasir laut di Bali itu sekitar 1400 hektare.

Namun karena mendapatkan penolakan dari Walhi dan elemen masyarakat lainnya, maka rencana tambang pasir laut dikurangi menjadi 932 hektare.

"Tetapi kalau kami catat, rencana tambang pasir laut terutama di barat, di perairan samigita sampai beraban itu, itu sebenarnya sudah pernah ada izin untuk dua perusahaan oleh Gubernur Bali," ungkap Gendo.

Ternyata izin tersebut melanggar aturan tata ruang. Dalam undang-undang 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang telah diubah dalam UU 1/2014, menentukan bahwa untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir maka wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar pemberian izin

Itu sebabnya, Gendo mengatakan bahwa dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali

Dari data Walhi Bali, Gubernur dan Disnaker ESDM Provinsi Bali telah telanjur menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)saat Provinsi Bali belum memiliki Perda RZWP3K.

Sedikitnya, ada 3 IUP yang diterbitkan tanpa RZWP3K yakni: SK Gubernur Bali No 540/2813/1/BPMP Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bantuan PT Pembangunan dan Perumahan (Persero) Tbk Cabang VII., Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1466/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker Bali, dan Rekomendasi Teknis IUP Eksplorasi Pasir Laut Nomor: 540/1467/V/DISNAKERESDM tertanggal 12 Maret 2018 oleh Disnaker ESDM Bali

Waktu itu, ada dua perusahaan yang namanya berbeda tapi alamat dan nomor teleponnya sama, mendapatkan izin untuk tambang pasir laut.

"Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin, adalah perusahaan yang melakukan tambang pasir di Banten untuk mereklamasi Teluk Jakarta. Sudah ada izin, padahal Perda RZWP3K belum ada," ungkap Gendo.

Dalam perjalanan pembuatan Perda RZWP3K Bali itu, Gendo mengaku pihaknya sudah kerap kali bertanya kritis kenapa ada proyek Tambang Pasir laut di Bali?

Gendo curiga bahwa proyek tambang pasir laut di Bali memang sengaja disiapkan untuk memuluskan rencana-rencana reklamasi di perairan Bali Selatan.

"Kalau dari pengalaman di luar daerah, baik yang tambang pasir laug di Banten, dan Tambang Pasir laut di Takalar Sulsel, itu semuanya digunakan untuk mereklamasi laut. 

Yang di banten digunakan untuk mereklamasi teluk jakarta, yang di Takalar digunakan untuk mereklamasi teluk makassar. Dua tempat yang ada tambang pasir lautnya itu digunakan untuk reklamasi," ujar Gendo

Gendo menjelaskan, dampak negatif dari tambang pasir laut adalah ancaman abrasi dalam waktu cepat. 

" memasukkan tambang pasir laut ini adalah cikal bakal tragedi lingkungan hidup di Bali," kata Gendo

Gendo mencontohkan, dampak dari proyek tambang pasir laut yang berujung reklamasi adalah abrasi. Seperti dikatakan oleh perwakilan masyarakat Kuta yang datang saat aksi kemarin, ia mengungkap bahwa 5-10 tahun setelah landasan pacu Bandara Ngurah Rai seluas 800 meter itu menyebabkan abrasi besar-besaran di pantai sekitar bandara.

"bisa di cek di Amdal Ngurah Rai, dokumen hukum mencatat, setelah lamdasan pacu dibangun, ada abrasi menghajar pesisir pantai dan itu tercatat di Amdal dan diakui oleh Bendesa Adat Tuban," ungkap Gendo

Itu baru efek reklamasi landasan pacu, Gendo mengaku tidak tahu apa efeknya jika saat ini bandara ngurah rai kembali melanjutkan reklamasi.

Gendo juga mencontohkan dampak tambang pasir laut di Banten, berdasarkan data Walhi Jakarta, telah terjari abrasi seluas 20 meter di sejak adanya proyek tambang pasir laut.

Pun begitu di Takalar Sulawesi Selatan, juga berdampak abrasi seluas 20-50 meter di perairan sekitar proyek.

"Karena itu, kami menduga tambang pasir laut di Bali itu digunakan untuk mensuplai kepentingan untuk reklamasi. Karena reklamasi tidak bisa langsung diurug dengan tanah, karena harus ada kesesuaian dengan pasir-pasir yang tepat dan sesuai dengan lingkungan yang akan direklamasi," ungkap Gendo

Gendo menyayangkan kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang telah mengizinkan adanya proyek tambang pasir laut di Bali.

Padahal, menurut Gendo, Koster pasti mengetahui untuk apa proyek tambang pasir laut tersebut.

"Kenapa kita menolak tambang pasir laut, karena sebetulnya kalau bali ini percaya kepada tri hita karana, kalau wayan koster setia dengan visinya, kalau dia tahu tambang pasir itu digunakan untuk mensuplai kebutuhan reklamasi, seharusnya dia menolak," ujar Gendo. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved