Aksi Damai Tolak Tambang Pasir Laut di Bali, Gendo Menduga untuk Persiapan Reklamasi
Sekelompok masyarakat menggelar aksi damai menolak ruang tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Aksi damai menolak tambang pasir laut dari Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, Sabtu (12/9/2020) sore ini.
Dalam UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang telah diubah dalam UU 1/2014, menentukan bahwa untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir maka wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar pemberian izin
Itu sebabnya, Gendo mengatakan dimasukkannya alokasi ruang tambang pasir laut, patut diduga sebagai bentuk pemutihan pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubernur Bali bersama DPRD Bali, (win)