Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra, Pekan Ini Ditargetkan P21

Ditargetkan pekan ini berkas perkara dikembalikan lagi ke Kejaksaan dan diharapkan sudah lengkap atau P-21.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM - Bareskrim Polri kini sudah melengkapi berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, sesuai dengan petunjuk Kejaksaan.

Ditargetkan pekan ini berkas perkara dikembalikan lagi ke Kejaksaan dan diharapkan sudah lengkap atau P-21.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, dikembalikan ke penyidik oleh kejaksaan, pada pekan lalu, karena dianggap belum lengkap atau P-19.

Menurutnya saat itu, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidk dalam berkas.

Kenali Penyebab Kanker Ginjal, Serta Faktor Risikonya

Polri Minta Perda Soal Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Dirampungkan

Terungkap, Alasan Atta Halilintar Ingin Menikahi Aurel Hermansyah, Berawal dari Perhatian Kecil

"Semua petunjuk JPU yang harus dilengkapi sudah dilakukan penyidik pekan lalu. Beberapa hal yang dilengkapi penyidik diantaranya melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan, pemeriksaan tambahan saksi ahli IT dan terakhir pemeriksaan tambahan tersangka PU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo-Red)," kata Awi di Mabes Polri, Senin (14/9/2020) sore.

Karenanya kata Awi, ditargetkan semua hal yang diperlukan untuk kelengkapan itu sudah bisa dituangkan dalam berkas perkara pekan ini.

"Minggu ini diharapkan semua selesai dan bisa langsung dikirim ke JPU lagi," katanya.

Dalam kasus surat jalan palsu ini, Polri menetapkan 3 tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Sementara dalam berkas perkara red notice Djoko Tjandra yang juga dikembalikan oleh JPU pada 11 September karena dianggap belum lengkap atau P-19, menurut Awi saat ini penyidik berkordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk.

"Terkait beberapa kekurangan materil dan formil untuk segera dipenuhi," katanya.

Dalam kasus red notice Djoko Tjandra, Bareskrim menetapkan 3 tersangka yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).

Pinangki bantu urus Fatwa MA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).

Keterlaluan, Ibu Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kakinya Patah

Pisau Tertancap di Jantung Pengantar Galon, Nyawa Melayang hanya karena Ketersinggungan

Jika Ada Pemain Covid-19 di Tengah Kompetisi, Pelatih Persib Setuju Liga 1 Tetap Dilanjutkan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved