Corona di Indonesia

Di Jawa Timur, Pelanggar Protokol Kesehatan Perorangan Didenda Rp 250 Ribu

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
surya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Emil Dardak saat menyampaikan perkembangan penyebaran covid-19, Senin (30/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memberikan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan.

Denda bagi pelanggar ini berlaku mulai 14 September 2020.

Lain halnya bagi pelaku usaha, dendanya bisa bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Denda pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Tujuan besarnya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

Langkah itu diambil oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Jika terjadi ada masyarakat yang tak tertib protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020.

Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved