Breaking News

Disinyalir Sarat Kepentingan, Tim Penasihat Hukum Jerinx Mohon Majelis Hakim Diganti

Tim penasihat hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Seusai pertemuan, KPN Denpasar, Sobandi (pakai jas) dan Gendo dkk memberikan keterangan ke awak media di PN Denpasar, Kamis (14/9/2020) 

"Seharusnya yang dilakukan adalah mengacu kepada pasal 154 ayat 4 dan ayat 6 KUHAP. Menunda sidang lalu memanggil kembali terdakwa secara patut. Tapi kenyataannya kemarin dipaksakan surat dakwaan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

"Itu kemudian melanggar pasal 155 ayat 2 huruf b KUHAP, karena setelah dakwaan dibacakan maka terdakwa harus ditanyakan apakah mengerti atau tidak mengerti surat dakwaan. Artinya kalau tanpa kehadiran terdakwa secara fisik maka sebetulnya surat tidak bisa dibacakan," imbuh Gendo.

Dengan pelbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum pun mengajukan surat permohonan kepada KPN Denpasar.

"Kami memohon. Satu, melakukan pergantian majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim baru. Dua, mengabulkan permintaan klien kami agar persidangan terhadap klien atau terdakwa dilakukan dengan sidang tatap muka, bukan dengan sidang online atau teleconference," urai Gendo.

Pula pihaknya memita kepada KPN Denpasar, untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakannya sidang berikutnya.

"Kami tekankan agar ditanggapi secara tertulis, karena 2 surat kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar itu hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis. Itu menurut kami tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Gendo kembali.

Dikatakannya, sesuai koridor hukum seharusnya surat yang telah dilayangkan dijawab dengan tertulis oleh pihak PN Denpasar.

"Ketika suratnya tertulis, harusnya dijawab juga tertulis. Surat penangguhan penahanan juga tidak dijawab tertulis, surat keberatan kami tidak dijawab tertulis. Dua surat keberatan kami tidak dijawab tertulis," ujarnya.

"Bahkan kami duga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar belum membaca surat kami secara komprehensif, secara utuh dan sudah membuat pernyataan pers. Ini sangat kami sayangkan, dan kami meminta bahwa surat kami ini agar dijawab dengan tertulis," pinta Gendo.

Seusai memberikan penjelasan mengenai diajukan surat permohonan pergantian majelis hakim, tim penasihat hukum pun langsung diterima oleh KPN Denpasar, Sobandi di ruangannya.

Beberapa menit bertemu, kedua pihak pun kembali menemui awak media.

"Tim penasihat hukum Jerinx sudah menghadap, dan mengajukan surat permohonan pergantian majelis serta meminta sidang secara offline," terang Sobandi.

Namun Sobandi menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu surat yang diajukan tim penasihat hukum Jerinx.

"Sikap kami terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut, kami akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum. Dan kami segera akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," ucapnya.

Pula mengenai keberatan penasihat hukum apakah majelis tetap menggelar sidang online atau nantinya akan offline.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved