Corona di Indonesia
Polri Minta Perda Soal Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Dirampungkan
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pun telah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang belum memiliki perda dimaksud.
“Nanti hakim sendiri yang akan mengetok keputusannya yang mana. Nanti di situ langsung eksekusi, itu yang disampaikan sidang di tempat sehingga bagi masyarakat pelanggar sangat terbantu, tidak harus pergi ke pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Lebih Tegas Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Minta Perda soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dirampungkan Segera", Klik untuk baca:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/brigjen-pol-awi-setiyono-2.jpg)