Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah bagi Fakir Miskin, Berikut Syaratnya

RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

oatawa
Ilustrasi rumah 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS- RTLH) pada 2021.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, program bansos RTLH untuk tahun ini terpaksa ditiadakan.

Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021.

RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

Hard Drive Komputer Osama bin Laden Diungkap, Berisi Film Porno yang Menyimpan Pesan Rahasia Ini

Periode Juli-Agustus, Konsumsi Pertalite di Denpasar Meningkat hingga 69 Persen

Produksi Massal Vaksin Covid-19 di Indonesia Dijamin Bersertifikat Halal, Begini Kata Erick Thohir

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial (RTLH) kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Lalu, kriteria seperti apakah yang dapat menerima program tersebut? Berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari Direktorat Jenderal Fakir Miskin Kemensos ada beragam.

Sering Dianggap Pemalas, Ternyata 5 Zodiak Ini Punya Cara Lain untuk Pekerja Keras

Gede Tedy Pertanyakan Hasil Swab Berbeda Antara Tes Mandiri & Gratis, Begini Penjelasan Gugus Tugas

Mengenal Nomophobia, Ketakutan Tak Pegang Ponsel, Apa Saja Tandanya?

Kriteria penerima Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.

Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).

Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin.

Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau raskin.

Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved