Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 15 September 2020, Sembuh 55 Orang, 5 Pasien Meninggal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (15/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 7.380 bertambah 68 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 5.837 orang yang artinya bertambah 55 orang.
• Ini 5 Jurusan Kuliah yang Paling Cocok Buat Kepribadian Introvert, Akuntansi hingga Desain Grafis
• Ini Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Cewek Ambivert, Apa Saja Itu?
• Sandro Tonali Gabung AC Milan, Begini Alasannya, Fans sejak Kecil dan Ibrahimovic
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 5 orang.
Diketahui dari Tabanan 1, Karangasem 2, Buleleng 2.
Data mencatat total meninggal 184 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1.359.
Sebanyak 184 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 11 orang, Badung 28 orang, Denpasar 37 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 15 orang, Buleleng 23 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.