Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 16 September 2020: Positif 49 Orang, Sembuh 55 Orang, Meninggal 5 Orang
Update Covid-19 di Bali 16 September 2020: positif bertambah 49 orang, sembuh 55 orang, meninggal 5 orang
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Rabu (16/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 7.429, bertambah 49 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 di Bali terus naik.
Rabu (16/9/2020), total pasien sembuh sebanyak 5.887 orang, yang artinya bertambah 55 orang.
Sementara itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 4 orang, diketahui dari Karangasem 2 orang dan Buleleng 2 orang.
Data mencatat total 188 pasien Covid-19 di Bali meninggal, dan dalam perawatan sebanyak 1.354 orang.
Sebanyak 188 kasus meninggal, di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 11 orang, Badung 28 orang, Denpasar 37 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 17 orang, Buleleng 25 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
• Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia, Total 9 Pejabat Pemprov DKI Terinfeksi Covid-19
• Sekda DKI Jakarta Meninggal Positif Covid-19
• Profil Sekda DKI Jakarta Saefullah, Meninggal karena Covid-19, Awal Karier Jadi Guru Hingga Sekda
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol lesehatan di mana saja dan kapan saja.
Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 tidak ada penambahan, jumlahnya tetap 202 orang, sementara pasien sembuh tetap 170 orang.
Tabanan memiliki tambahan 9 pasien positif Covid-19, pasien positif Covid-19 di Tabanan berjumlah 438 orang, sementara pasien sembuh bertambah 4 orang, totalnya 291 orang.