Corona di Bali
16 Orang Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Denpasar, Bayar Denda Rp 100 Ribu
Sebanyak 17 orang terjaring operasi penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat kasus kasus Covid-19 di Provinsi Bali terus mengalami tren peningkatan, masih ada saja masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan, khususnya di Kota Denpasar.
Imbasnya, mereka harus membayar denda Rp 100 ribu sesuai pasal Peraturan Gubernur (Pergub) 46/2020.
Sebanyak 17 orang terjaring operasi penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Denpasar, Bali.
Operasi gabungan dilaksanakan Tim Penegakan Perda, meliputi personel Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan dengan menyusuri seputaran Kota Denpasar.
"Operasi ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru di seputaran Kota Denpasar," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali di sela kegiatan.
• Tips Bagi Penderita Lupus Selama Pandemi Covid-19
• Meski Pandemi Covid-19, Kunjungan Objek Wisata Sangeh Capai 1.200 Orang Saat Hari Raya
• BREAKING NEWS - Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Bali Mulai Terapkan WFH Hari Ini
"Hasil sidak penertiban operasi yustisi protokol kesehatan di kota Denpasar ditemukan 17 pelanggar tanpa masker dan toko tanpa tempat cuci tangan," sambung dia.
Belasan orang tersebut dikenakan sanksi denda administratif untuk orang yang melanggar Rp 100 ribu dan toko Rp 1 juta serta mendapat peringatan berupa pembinaan dari petugas.
"Ada 16 orang yang didenda tertangkap tangan sama sekali tidak menggunakan masker atau tidak mengindahkan protokol kesehatan denda Rp 100 ribu dan ada satu toko denda Rp 1 juta, sedangkan mereka yang ditemukan menggunakan masker tidak sempurna semisal pakai masker di dagu dibina dengan sanksi berupa push up maupun bersih-bersih," jelasnya
Dewa menegaskan penerapan sanksi denda ini dikecualikan bagi seseorang yang sedang beraktivitas makan dan minum serta sedang berolahraga.
"Penerapan sanksi denda lebih ditemukan di jalanan, kalau di restoran kan identik tempat makan, kami hanya memberitahukan dengan memanggil pengelolanya agar menata dan mengatur jumlah pengunjungnya, menyiapkan prokesnya, dan pengecualian bagi yang sedang makan minum, begitu juga orang sedang berolahraga," pungkasnya.
(*)