Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

BREAKING NEWS - Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Bali Mulai Terapkan WFH Hari Ini

Pemprov Bali mulai hari ini, Jumat (18/9/2020) mulai menerapkan kembali sistem bekerja dari rumah

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2019) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai hari ini, Jumat (18/9/2020) mulai menerapkan kembali sistem bekerja dari rumah/work from home (WFH).

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali.

"Ya (mulai hari ini WFH)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Jumat (18/9/2020).

Lihadnyana menjelaskan, WFH kembali dilakukan oleh Pemprov Bali karena adanya kecenderungan peningkatan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aiptu Sadia Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Dua Pasien Positif Covid-19 di Jembrana Sembuh dan Dipulangkan

Seorang Aparatur Positif Covid-19, PN Gianyar Tiadakan Sidang Selama 2 Pekan

Kecenderungan kasus Covid-19 yang meningkat ini salah satunya juga terjadi di perkantoran.

"Atas dasar itu, dalam konteks mencegah (atau) mengendalikan penyebaran Covid-19 ini, Pemprov mengambil langkah-langkah kebijakan untuk work from home," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan untuk meliburkan pegawai.

Kebijakan WFH hanya memindahkan pegawai yang biasanya bekerja di kantor, namun kini dilakukan di rumah.

Bekerja dari rumah bisa dilakukan karena Pemprov Bali sudah mempunyai platform digital sehingga tugas pokok dan fungsi tetap bisa dikerjakan.

"Nah, itulah langkah-langkah yang harus diambil sehingga tidak menimbulkan klaster baru, kita tidak menginginkan itu," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali ini.

Meski adanya kebijakan WFH, Lihadnyana menyebut, bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Hal itu dilakukan dengan adanya pergiliran pegawai yang masuk ke kantor.

Dalam surat edaran tersebut juga sudah ditegaskan bahwa maksimal 25 persen boleh bekerja di kantor dari jumlah pegawai pada masing-masing perangkat daerah.

"Kalau misalnya di BKD ada pegawai 100, berarti hanya 25 saja yang masuk (kantor)," kata birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved