Corona di Bali

Kemenparekraf Sediakan Hotel Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, 5 Daerah Jadi Fokus Termasuk Bali

Menparekraf RI Wishnutama mengungkapkan, selain pasien Covid-19, akomodasi itu juga ditujukan bagi tenaga kesehatan untuk isolasi di hotel.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi hotel 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan akomodasi bagi pasien Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (gejala ringan) Covid-19.

Akomodasi ini akan digunakan untuk pasien yang melakukan isolasi seiring dengan upaya pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Akomodasi tersebut berupa hotel yang merupakan kerjasama Kemenparekraf dengan industri hotel, serta Kementerian Kesehatan, Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien kasus konfirmasi tanpa gejala.

Tujuannya pasien tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi penularan di lingkungan keluarga dan sekitar.

Menparekraf RI Wishnutama mengungkapkan, selain pasien Covid-19, akomodasi itu juga ditujukan bagi tenaga kesehatan untuk isolasi di hotel.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020).

Fasilitas isolasi Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien Covid-19 dan juga tenaga kesehatan.

Dalam kerja sama ini Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi.

Adapun seleksi dilakukan tim Kemenparekraf dan disampaikan ke Kemenkes untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.

Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi.

Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain.

Anggaran isolasi di hotel Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien.

Syarat hotel isolasi

Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved