Tabanan Jadi Zona Merah Covid-19, Bupati Eka Tutup Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial

Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tim gabungan melakukan operasi atau sidak terkait implementasi Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Dauh Pala dan Pasar Kediri, Tabanan, Bali, Senin (14/9/2020). 

TABANAN, TRIBUN BALI - Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akibat transmisi lokal di Kabupaten Tabanan meningkat drastis dua pekan belakangan ini.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Surat Edaran yang isinya menutup semua fasilitas umum dan fasilitas sosial sampai ke tingkat desa.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut Perbup Tabanan Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.

Surat Edaran nomor 517/120/BPBD tertanggal 17 September 2020 itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, pengelola gedung atau tempat olahraga.

Surat edaran ini mengacu pada Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang disiplin dengan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berisi empat poin.

Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Maria dan taman Garuda Wisnu Serasi (GWS) untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Keempat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.

Surat edaran (SD) ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"SE tersebut sudah ditandatangani per hari ini oleh Ibu Bupati dan mulai berlaku hari ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Gusti Ngurah Made Sucita, Kamis (17/9/2020).

Sucita menjelaskan, pesan penting dari surat edaran ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan yang sudah masuk zona merah.

"Ini upaya mencegah penyebaran covid lebih luas lagi di Tabanan akibat transmisi lokal," tegasnya.

Mengenai pengawasan, kata dia, dilakukan masing-masing lembaga yang mengurus fasilitas umum tersebut.

Misalnya, lapangan di desa diawasi oleh pemerintah desa dan Desa Adat dan begitu juga seterusnya.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada belum mendapatkan instruksi untuk menutup objek wisata.

Namun, pihaknya meminta pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi.

"Beberapa alternatif tentunya pasti ada. Intinya kita lebih mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Mari kita sama-sama disiplinkan diri," kata Sukanada.

Hentikan Kelompok Belajar

Proses belajar kelompok yang diterapkan Dinas Pendidikan Tabanan untuk kelas rendah (kelas 1, 2, dan 3) akan dievaluasi. Kemungkinan dihentikan sementara.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra siswa libur selama dua pekan karena masih terkait rangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Setelah Hari Raya Kuningan ini pihaknya melakukan evaluasi sebab Tabanan kini masuk zona merah.

Nyoman Putra mengatakan, jika Tabanan masih zona merah kemungkinan besar belajar kelompok akan dihentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

"Untuk tatap muka sudah pasti belum dilaksanakan sesuai hasil rapat sebelumnya. Intinya di situasi seperti ini kami tak ingin terjadi klaster dari kelompok belajar," tegasnya.

Kelompok belajar dibentuk untuk kelas 1, 2, dan 3, sekolah dasar karena pembelajaran online untuk mereka dinilai tidak efektif.

Caranya guru kelas mendatangi tempat belajar kelompok siswa sesuai kesepakatan. Belajar kelompok maksimal diikuti sebanyak 7 orang siswa.

"Jadi instruksi belajar kelompok ini karena pembelajaran jarak jauh untuk kelas rendah masih kurang efektif. Instruksi ini sudah mendapat persetujuan dari DPRD," kata I Nyoman Putra beberapa waktu lalu.

Penerapannya, kata dia, kelompok tidak harus belajar setiap hari, namun pembelajaran bisa dua hari sekali.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidik Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten menyatakan, daerah itu menunda pembelajaran tatap muka karena masuk zona merah Covid-19.

“(Sesuai hasil) rapat evaluasi ditunda karena zona merah. Jadi menunggu," kata Wenten, Kamis (17/9/2020).

Dia memberikan penjelasan atas izin Kadisdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini.

Menurut dia, Jembrana sebelumnya masuk zona kuning sehingga sempat membahas rencana memberlakukan pembelajaran tatap muka. Monitoring kesiapan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

"Untuk monitoring pertama kami mempersilakan dulu pengawas sekolah untuk bekerja. Nantinya memperoleh skor terhadap kesiapan dari sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan. Bagi yang sudah siap dan sangat siap kami akan mintakan izin ke bapak bupati untuk melaksanakan tatap muka secara terbatas," paparnya.

Ia menambahkan, bagi sekolah yang cukup siap akan direkomendasikan. Sedangkan yang belum siap harus memenuhi persyaratan.

Di Kabupaten Jembrana terdapat 182 SD Negeri, 18 SLTP Negeri dan 7 SMP Swasta. Ada 4 MTS Negeri, 9 MTS Swasta, MI Negeri 7 dan MI Swasta 12.

"Kami hanya akan memberikan rekomendasi dari hasil verifikasi terhadap sekolah yang sudah siap," ujarnya. (mpa/ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved