Corona di Bali

Pemkot Denpasar Kembali Imbau Masyarakat Agar Tak Pulang Kampung

Pemkot Denpasar meminta masyarakat untuk menunda pulang kampung, Denpasar dinyatakan sebagai zona merah Covid-19.

Freepik
Ilustrasi Covid-19 di Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Denpasar dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. 

Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar meminta masyarakat untuk menunda pulang kampung.

“Kami meminta untuk sementara waktu masyarakat yang berdomisili di Denpasar agar tak pulang kampung mengingat kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan dan beberapa daerah masuk zona merah. Kurangi agenda keluar termasuk pulang kampung,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Sabtu (19/9/2020) siang.

Pihaknya khawatir warga yang pulang kampung bisa menjadi carrier penularan Covid-19 ke keluarganya di kampung atau sebaliknya dari kampung membawa virus ke Denpasar, Bali.

Berlangsung Hari Ini, Berikut Jadwal Kualifikasi dan Link Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020

3 Zodiak Ini Merupakan Pendengar yang Baik, Sahabat Idaman

Thiago Ungkap Dua Sosok Penting yang Membuatnya Gabung Liverpool

Selain itu, penduduk yang datang dari luar Bali juga wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“Satgas di masing-masing wilayah yang akan mengawasi pendatang dari luar Bali agar mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir, desa/kelurahan yang masuk zona orange di Denpasar yakni 6 desa/kelurahan.

Keenamnya yakni Desa Pemogan, Desa Tegal Harum, Kelurahan Padangsambian, Desa Padangsambian Kaja, Kelurahan Pemecutan, serta Dangin Puri Kangin.

Sementara itu, 13 desa/kelurahan masuk zona hijau dan 24 desa/kelurahan masuk zona kuning.

Menyusul Denpasar ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19, Pemkot Denpasar juga kembali menerapkan work from home (WFH).

WFH ini mulai diterapkan mulai Senin (21/9/2020) ini.

"Ya, mulai Senin kami mengetatkan perkantoran, karena di Denpasar ada beberapa sudah muncul kluster perkantoran," katanya.

Ia mengatakan, pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi lainnya, pegawai yang kerja di kantor maksimal 25 persen.

Hal ini juga berlaku untuk instansi vertikal mulai dari kecamatan hingga desa/kelurahan begitu juga untuk perusahaan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved