Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Belum Terima BLT Karyawan dari Pemerintah? Ini Cara Cepat untuk Dapat Subsidi Gaji

BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan SMS notifikasi atau SMS blasting ke sejumlah pekerja calon penerima BLT karyawan.

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase Kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan. 

TRIBUN-BALI.COM – Apakah Anda belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan dari Pemerintah?

Ini cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta seperti yang dijanjikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan SMS notifikasi atau SMS blasting ke sejumlah pekerja calon penerima BLT karyawan.

Penerima pesan tersebut adalah mereka yang sudah tidak bekerja dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

4 Fakta Tentang Wajib Militer Bagi Pemuda di Korea Selatan

Bertambah, Satu Pasien Probable Covid-19 di Jembrana Meninggal Dunia

Hari Ini, Restorasi Rumah Nyoman Rai Srimben Dimulai

Namun, statusnya masih peserta aktif per 30 Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, per Kamis (17/9/2020), sebanyak 398.126 SMS telah berhasil dikirim.

Tetapi baru 36% atau sekitar 146.549 orang yang mengonfirmasi.

"Udah kami hubungi semua yang ada di sistem kami, justru banyak yang belum respons," kata Utoh, Sabtu (19/9/2020).

Lanjutnya, masyarakat yang mendapatkan SMS notifikasi tersebut harus mengonfirmasi lewat tautan atau link yang disertakan.

Penerima SMS hanya perlu mengisi pembaruan data, berupa data pribadi dan nomor rekening.

Dipastikan olehnya bahwa itu bukan phising (metode penipuan dengan mengirim tautan lewat email atau semacamnya).

Tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.

Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.

Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.

Greg Nwokolo Putuskan Pergi dari Madura United, Teco Sebut Kualitas Liga 1 Indonesia Akan Menurun

Laka Lantas di Simpang Kenyeri - WR Supratman Denpasar, Dua WNA Dilarikan ke RSUP Sanglah

Meski Berstatus Zona Hijau, Pembelajaran Tatap Muka di Nusa Penida Urung Dilaksanakan

Tak semua dapat SMS

Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:

- Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020

- Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)

- Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja

Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.

Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.

"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.

Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.

Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.

Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.

Kemnaker Imbau Karyawan Cek 5 Tahap ini

Melansir dari unggahan instagram Kemnaker, Sabtu (19/9/2020), dibeberkan beberapa penyebab BLT karyawan tertunda masuk ke rekening.

Pihak Kemnaker mengimbau agar penerima BLT Karyawan segera mengecek rekeningnya.

"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker!

Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah." tulis @kemnaker dalam captionnya.

Berikut lima kendala yang membuat pencairan BLT karyawan tertunda.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Jika rekening termasuk dalam lima kriteria di atas, maka dapat dipastikan pencairan BLT karyawan akan tertunda.

Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.

Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Belum Terima BLT Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan? ini Langkah Cepat untuk Dapat Subsidi Gaji,

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved