Maklumat Kapolri: Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada

Maklumat Kapolri: Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis saat pelepasan tim evakuasi warga negara Indonesia yang bekerja di kapal Diamond Princess di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pemerintah mengevakuasi 68 WNI di Kapal Diamond Princess yang kini berada di Yokohama, Jepang, terkait merebaknya virus corona .(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-BALI.COM- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung  di beberapa wilayah, daerah dan kabupaten/kota di Indonesia, pada Senin (21/9/2020).

Maklumat Kapolri itu bernomor MAK/3/IX/2020/tertanggl 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 21 Desember 2020.

Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.

"Sesuai Instruksi Presiden pada 7 September sebelumnya, dimana perlu diwaspadai 3 klaster dalam penyebaran Covid-19. Yakni klaster perkantoran, klaster keluarga serta klaster tahapan Pilkada, untuk itu Kapolri mengeluarkan maklumat ini tertanggal 21 September 2020 hari ini," kata Argo.

Ia menjelaskan isi maklumat adalah dalam Pilkada 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebjakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 serta protokol kesehatan.

"Poin selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait Pilkada wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan jaga jarak atau menghindari kerumunan," ujar Argo.

Kemudian, pengerahan masaa dalam setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batas dari jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

"Kemudian pada akhir selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan semua yang terlibat, segera membubarkan diri dan tidak melakukan konvoi, arak-arakan massa atau sejenisnya," kata Argo.

Bahwa apabila ditemui perbuatan yang melanggar maklumat ini, kata Argo, maka setiap anggota Polri wajib melaksanakan kegiatan kepolisian yang diperlukan termasuk penindakan.

"Dasarnya adalah Undang-undang Karantina, Undang-undang Kesehaan, dan Undang-undang KUHP," katanya.

Setelah dikeluarkannya maklumat Ini kata Argo setiap anggota Polri wajib mensosialisasikan ke masyarakat.

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk terkait maklumat kapolri ini di semua wilayah Kantor Bawaslu, KPU dan kantor kepolisian yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pilkada serentak di masa pandemi banyak mudaratnya

Meningkatnya kasus covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, membuat sejumlah pihak meminta untuk menunda Pilkada serentak 2020 yang tengah berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved