PN Denpasar Tolak Pergantian Majelis Hakim Perkara Jerinx

Pengajuan pergantian majelis hakim yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) ditolak pihak Pengad

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Putu Candra
Tim penasihat hukum Jerinx saat memberikan keterangan kepada awak media perihal diajukannya keberatan terkait proses persidangan. 

Kembali Sobandi menekankan, agar tidak ada intervensi atau tekanan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh pihak mana pun.

"Perlu kami tekankan bahwa, jangan ada intervensi dari pihak manapun kepada majelis hakim. Baik itu dari pengadilan, simpatisan terdakwa atau pihak ketiga.

Majelis hakim akan tegar dalam sikapnya. Mereka (majelis hakim) yang akan tahu apakah ini harus online atau offline. Saya minta kepada masyarakat berikan hak konstitusional kebebasan majelis hakim dalam memutuskan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved