Corona di Bali
Klaster Perkantoran di Denpasar, 138 Pegawai Swasta dan BUMN Positif Covid-19, GTPP Imbau Waspada
Muncul klaster baru penyebaran Covid-19 yakni klaster perkantoran di Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muncul klaster baru penyebaran Covid-19 yakni klaster perkantoran di Kota Denpasar, Bali.
Klaster perkantoran muncul setelah adanya klaster pasar dan upacara.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Drenpasar, Dewa Gede Rai yang diwawancarai Selasa (22/9/2020) siang, mengatakan ada belasan perkantoran yang menjadi klaster atau karyawannya positif Covid-19.
Perkantoran tersebut mulai dari kantor milik pemerintah, kantor swasta ataupun BUMN.
“Setelah sebelumnya diketahui klaster pedagang pasar, kini klaster Pegawai Swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran baru Covid-19 di Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai mengatakan, dari tanggal 1 hingga 18 September 2020 tercatat 74 orang ASN, TNI maupun Polri yang dinyatakan positif Covid-19 di Denpasar.
Sementara itu pegawai swasta dan BUMN sebanyak 138 orang.
Sementara tenaga medis tercatat 50 orang.
Ia menjelaskan hal ini terjadi karena Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan sebagai pusat perkantoran, baik instansi vertikal maupun BUMN .
“Hal ini perlu menjadi catatan bersama. Berbagai sektor mulai perekonomian, jasa dan lainnya turut bergerak di Kota Denpasar. Sehingga dalam situasi merebaknya Covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan yang ekstra,” katanya.
Berdasarkan data, Dewa Rai menjelaskan bahwa klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan.
Namun demikian, klaster Pegawai Swasta dan BUMN mengalami peningkatan.
“Dari data 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari Pegawai Swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus."
"Sementara itu sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainya,” katanya.
Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan.
Terlebih, adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib kita waspadai bersama.
“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah.
“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” imbunya. (*)