Mendagri Larang Satpol PP & Linmas Gunakan Kekerasan Saat Penertiban Protokol Covid-19 dalam Pilkada

“Meskipun tindakan harus dilakukan tegas, saya minta jangan dilakukan secara berlebihan dalam artian main pukul dan lain-lain,” katanya.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Foto kiriman Biro Humas Kemendagri. Mendagri Minta Sosialisasi Peraturan KPU Berkaitan Dengan Prokes Agar Dilakukan Lebih Masif 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian melarang petugas, baik Satpol PP maupun Linmas menggunakan cara-cara kekerasan saat melakukan penertiban protokol kesehatan covid-19.

Menurutnya, memasuki serangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akan dimungkinkan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti pada tahapan pendaftaran.

Namun, ia meminta petugas untuk menggunakan langkah proaktif yang tidak mencederai nama baik instansi.

“Meskipun tindakan harus dilakukan tegas, saya minta jangan dilakukan secara berlebihan dalam artian main pukul dan lain-lain,” katanya.

Bertambah, 119 Pasien Covid-19 Sembuh di Bali, Terbanyak di Denpasar

Nunung Beserta 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19, Gejala Awalnya Merasa Penciuman Kurang Baik

Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Inggris Perluas Pembatasan yang Berlaku Hingga 6 Bulan

Kendati demikian, ia meminta petugas tidak lemah dan ragu untuk bertindak saat melihat pelanggaran.

Ia juga mengingatkan agar Kepala Satpol PP secara proaktif dan intensif berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri maupun satuan Tugas Covid-19.

“Kita tidak ingin pengumpulan massa yang tidak terkontrol dan tidak sesuai aturan dibiarkan, itu tidak boleh,” kata Tito.

Mantan Kapolri itu berujar tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.

Untuk membantu para peugas, termasuk Satpol PP, pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah peraturan bagi para pelanggar yang masuk dalam undang-undang Pilkada, Pergub, Perda, undang-undang kekarantinaan.

Termasuk undang-undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tito Larang Satpol PP dan Linmas Gunakan Kekerasan Saat Lakukan Penertiban Protokol Covid-19

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved