Pilkada Serentak 2020
Penetapan Paslon Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali Hari Ini, KPUD Minta Tak Kerahkan Massa
Untuk mencegah pengerahan massa yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes), pihak KPU daerah meminta pasangan calon tidak membawa massa.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Kendati di Badung dipastikan hanya satu pasangan saja, namun jadwal kampanye tetap diberikan kepada pasangan calon.
Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik. Bahkan untuk jadwal debat publik tetap dilaksanakan dengan pola yang berbeda. Kayun menyebut debat publik diganti dengan pendalaman materi.
“Istilahnya pendalaman materi, tidak debat publik, karena calonnya hanya satu saja. Kami jadwalkan ada tiga kali pendalaman materi, namun jadwalnya masih kita susun,” kata Kayun.
Kayun menjelaskan, dalam pendalaman materi, nanti teknisnya adalah penyampaian visi dan misi, kemudian dalam pendalaman materi akan dilakukan oleh para panelis.
Untuk tahapan setelah kampanye, dilanjutkan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 hingga 26 Desember 2020.
“Jadi intinya tetap, kami mengacu pada peraturan yang ada dan kebijakan pimpinan kami di KPU RI,” katanya.
KPU Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes
Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pihaknya sedang menggodok sanksi bagi aktivitas kampanye Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut nantinya akan mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
“Iya. (Sanksi) ini sedang dirumuskan. Disesuaikan dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI pada Senin (21/9) kemarin,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Ia menyebutkan, penerapan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan jajaran KPU RI pada 15 September 2020. Evaluasi itu menyoroti pelanggaran prokes yang terjadi dalam tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bahkan, ia menyebutkan pelanggaran tersebut terjadi dalam perjalanan menuju KPU. “Banyak yang melanggar,” jelasnya.
Karena itu, sambung dia, menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020, pihaknya di KPU RI sedang merumuskan bentuk sanksi yang bisa diterapkan nantinya.
“Ada beberapa opsi. Tapi semuanya masih kami rumuskan,” sebut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali ini.