Pilkada Serentak 2020

Penetapan Paslon Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Bali Hari Ini, KPUD Minta Tak Kerahkan Massa

Untuk mencegah pengerahan massa yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes), pihak KPU daerah meminta pasangan calon tidak membawa massa.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
istimewa
pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - KPU di enam daerah di Bali yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Jembrana, Badung, Bangli, Karangasem, Tabanan, dan Denpasar, Rabu (23/9/2020) hari ini.

Untuk mencegah pengerahan massa yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes), pihak KPU daerah meminta pasangan calon tidak membawa massa.

Bahkan aparat keamanan siap menindak atau menghalau massa yang dibawa bakal pasangan calon kontestan pilkada.

Hal itu dikatakan Komandan Kodim (Dandim) 1617/Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna yang menegaskan melarang pengerahan massa.

Karena itu, pihaknya akan memastikan terkait imbauan KPU Jembrana tersebut.

Bahkan Dandim Haruna akan memastikan protokol kesehatan berjalan, dan tidak segan memukul mundur apabila ada bapaslon nekat membawa massa.

“Kami akan pastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” tegasnya.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, proses penetapan calon dilakukan, Rabu (23/9) setelah verifikasi berkas bapaslon dilakukan dari awal September lalu.

Untuk itu, akan ada penetapan pasangan calon yang sudah sesuai jadwal.

Hanya saja, karena saat ini pandemi, maka protokol kesehatan menjadi hal utama dalam peraturan KPU.

Dia meminta kedua belah pihak bapaslon, I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (BangSa) dan I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tepat) tidak membawa massa. Baik saat menuju ke KPU atau pun di dalam KPU.

“Kami mengimbau untuk kedua bapaslon tidak membawa massa. Baik saat menuju ke kantor KPU atau saat berada di dalam. Jadi hanya beberapa saja (perwakilan),” ucapnya.

Tangkas mengaku, persiapan sejauh ini untuk berkas sudah rampung dalam verifikasi.

Pihaknya dalam penetapan bapaslon menjadi Paslon, yang terpenting ialah menyangkut protokol kesehatan.

Sehingga pihaknya menggandeng aparat penegak hukum Pilkada seperti Bawaslu TNI dan Polri Jembrana.

Sebelumnya, dari pendaftaran bapaslon ke KPU Jembrana, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dua bapaslon terbukti melakukan iring-iringan, Jumat (4/9) dan Minggu (6/9) lalu.

Iring-iringan yang dilakukan itu melanggar peraturan Mendagri, di mana iring-iringan tidak boleh dilakukan pada saat pendaftaran.

Dan dugaan pelanggaran ini, tidak hanya soal iring-iringan. Namun, juga terkait dengan protokol kesehatan. Kader dan bapaslon tidak menjaga jarak.

"Kami temukan melakukan iring-iringan dan tidak menjaga protokol kesehatan, dimana tidak menjaga jarak," ucap Pande saat ditemui di Gedung Ir Soekarno, Selasa (8/9/2020).

Pande menegaskan, bahwa terkait pelanggaran, pihaknya tidak hanya saja menggunakan aturan atau UU KPU atau Permendagri saja.

Dalam pelanggaran UU Pilkada, bisa menggunakan dasar hukum lainnya, seperti UU ASN, UU Desa termasuk juga UU tentang protokol kesehatan.

Bahkan, pihaknya untuk kemudian hari juga dapat menggunakan Instruksi Presiden Pergub dan Perbup berkenaan dengan sanksi.

"Untuk Saran perbaikan sendiri, sifatnya ialah administrasi saja. Dimana selanjutnya Bapaslon tidak mengulangi, dan sesuai mekanisme saja

. Namun, ketika situasi mendesak atau bapaslon (Paslon) melakukan berulang-ulang, maka akan ada sanksi. Kami juga akan menggunakan dasar hukum lainnya Perda Pergub dan protokol kesehatan. Sehingga akan ada sanksi," bebernya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, seluruh tahapan pilkada serentak sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

Pada Rabu ini pihaknya akan menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung.

“Iya, untuk penetapan pasangan calon tetap yakni pada 23 September 2020. Semua ini pun sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba Badung itu menjelaskan, setelah penetapan paslon, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan masa kampanye.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jadwal kampanye akan dilaksanakan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Kendati di Badung dipastikan hanya satu pasangan saja, namun jadwal kampanye tetap diberikan kepada pasangan calon.

Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik. Bahkan untuk jadwal debat publik tetap dilaksanakan dengan pola yang berbeda. Kayun menyebut debat publik diganti dengan pendalaman materi.

“Istilahnya pendalaman materi, tidak debat publik, karena calonnya hanya satu saja. Kami jadwalkan ada tiga kali pendalaman materi, namun jadwalnya masih kita susun,” kata Kayun.

Kayun menjelaskan, dalam pendalaman materi, nanti teknisnya adalah penyampaian visi dan misi, kemudian dalam pendalaman materi akan dilakukan oleh para panelis.

Untuk tahapan setelah kampanye, dilanjutkan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 hingga 26 Desember 2020.

“Jadi intinya tetap, kami mengacu pada peraturan yang ada dan kebijakan pimpinan kami di KPU RI,” katanya. 

KPU Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes

Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pihaknya sedang menggodok sanksi bagi aktivitas kampanye Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut nantinya akan mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Iya. (Sanksi) ini sedang dirumuskan. Disesuaikan dengan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPR RI pada Senin (21/9) kemarin,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Ia menyebutkan, penerapan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan jajaran KPU RI pada 15 September 2020. Evaluasi itu menyoroti pelanggaran prokes yang terjadi dalam tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bahkan, ia menyebutkan pelanggaran tersebut terjadi dalam perjalanan menuju KPU. “Banyak yang melanggar,” jelasnya.

Karena itu, sambung dia, menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020, pihaknya di KPU RI sedang merumuskan bentuk sanksi yang bisa diterapkan nantinya.

“Ada beberapa opsi. Tapi semuanya masih kami rumuskan,” sebut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali ini.

Beberapa opsi mengenai sanksi tersebut antara lain, peringatan tertulis kepada pasangan calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik yang mengusung dan mendukung.

Opsi berikutnya, Bawaslu selaku eksekutor terhadap pelanggaran yang terbukti bisa saja menghentikan kampanye pada saat itu juga.

Kemudian, ada juga pengurangan masa kampanye terhadap jenis kampanye yang dilanggar. Misalnya, salah satu pasangan calon melakukan rapat tertutup, namun dalam pelaksanaannya terbukti melanggar prokes, bisa saja dilarang melakukan kampanye serupa sebanyak tiga kali. “Itu nanti setelah ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya mengilustrasikan.

Tidak cukup sampai di situ, kata dia, masih ada opsi lainnya sesuai dengan RDP antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin lalu.

“Masih ada bentuk (sanksi) lainnya yang sedang kami rumuskan sesuai hasil RDP di DPR. Sepanjang itu memungkinkan menurut kewenangan KPU,” tukasnya.

Pihaknya berharap perubahan maupun penambahan pasal-pasal terkait sanksi pelanggaran prokes saat kampanye dalam dua PKPU tersebut secepatnya tuntas.

Terlebih salah satunya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tinggal diundangkan. Karena sudah melalui uji publik, konsultasi ke DPR RI, telah diharmonisasi.

Sementara PKPU 10 Tahun 2020 sedang dicermati kembali untuk disesuaikan dengan hasil RDP baru-baru ini di DPR.

“Hasil RDP kemarin itu jadi formulasi untuk bahan penyempurnaan. Mudah-mudahan penyempurnaan ini tuntas sebelum masa kampanye dimulai,” pungkas Raka Sandi. (ang/gus/gil)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved