Corona di Indonesia

Anies Baswedan Ungkap Saat PSBB Ketat 50 Persen Warga DKI Diam di Rumah

Jumlah kasus corona atau Covid-19 di daerah penyangga wilayah Ibukota yang masih tinggi menjadi salah satu sebab.

Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hingga 10 Oktober 2020.

Jumlah kasus corona atau Covid-19 di daerah penyangga wilayah Ibukota yang masih tinggi menjadi salah satu sebab. 

Kasus positif corona di sekitar wilayah Jakarta sangat berpengaruh terhadap pandemi di Ibu Kota.

Dalam paparannya, Kamis (24/9/2020),  Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan saat PSBB ketat berlaku di Jakarta yakni tanggal 14-27 September, warga Jakarta patuh untuk berada di rumah saja alias stay at home. 

Ini Profil Nezar Patria, Jurnalis yang Kini Ditunjuk Sebagai Direktur di PT Pos Indonesia

Menjelang Akhir September 2020, Konsumsi BBM dan LPG Meningkat

Bertambah, Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Jembrana

Dari total penduduk Jakarta, sebanyak 50 persen memilih di rumah saja.

Efek dari keputusan berdiam di rumah atau stay at home ada pelandaian kasus positif corona di DKI Jakarta dengan peningkatan jumlah penduduk yang diam di rumah.

Ini nampak  dalam kurva persentase penduduk Jakarta yang berada di rumah saja dengan estimasi kasus baru hingga tanggal 23 September. 

"Ini berdampak positif dengan melandainya penularan virus," kata Anies.

Studi yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI),menyebut semakin tinggi pergerakan penduduk, penularan virus juga akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya.

FKM UI menyebut jika 60 persen dari warga Jakarta diam di rumah, maka penularan wabah bisa ditekan.

"Tim memperhitungkan, diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah menjalankan PSBB transisi hingga 5 kali perpanjangan, Anies memutuskan untuk memberlakukan PSBB ketat pada 14-27 September 2020.

Keputusan ini diambil setelah melihat data kasus corona tinggi dan  rumah sakit khusus pasien corona juga hampir penuh.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved