Corona di Bali
Pasca Harga Jadi Rp. 85 Ribu, Permintaan Layanan Rapid Test di Bandara Ngurah Rai Alami Peningkatan
Tarif layanan rapid test Covid-19 di Bandara yang dikelola Angkasa Pura I kini menjadi Rp. 85 ribu dari sebelumnya Rp. 150 ribu.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tarif layanan rapid test Covid-19 di Bandara yang dikelola Angkasa Pura I salah satunya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kini menjadi Rp. 85 ribu dari sebelumnya Rp. 150 ribu.
Adanya perubahan harga tarif tersebut ternyata banyak dimanfaatkan oleh para calon penumpang atau terjadi peningkatan yang memanfaatkan layanan tersebut.
"Terjadi peningkatan dari sebelum dan sesudah biaya layanan diturunkan. Meski peningkatan itu tidak terlalu signifikan, tapi beberapa hari terakhir lebih banyak dari biasanya,” ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, Kamis (24/9/2020).
Sebelum tarif rapid test berubah menjadi Rp. 85 ribu, rata-rata per hari terdapat 160 orang calon penumpang memanfaatkan layanan tersebut.
• Ramalan Zodiak Kesehatan 25 September 2020, Taurus Perhatikan Kulitmu, Leo Disarankan Berhati-hati
• Viral Surat Nikah dan Akta Cerai Sukarno dan Inggit Ganarsih Dijual: Sebaiknya Dirawat Negara
• Pengundian Nomor Urut Pilkada Serentak Bali 2020: Giriasa Dapat Posisi Kanan Lawan Kotak Kosong
Sejak 16 September terdapat penyesuaian rata-rata per hari 200 orang lebih memanfaatkan layanan tersebut.
"Rata-rata setiap harinya saat tarif masih Rp. 150.000 itu sekitar 160 hingga 180 orang saja. Tapi dalam sepekan ini (setelah diturunkan tarif), sudah ada peningkatan menjadi mencapai 200 orang lebih terlebih saat weekend,” ungkap Andanina Megasari.
Guna mengantisipasi membludaknya masyarakat pengguna jasa transportasi udara atau calon penumpang yang memanfaatkan layanan rapid test di Bandara, pihaknya menempatkan belasan petugas untuk mengawasi serta mengatur ketertiban.
Hal ini semata untuk menjaga masyarakat yang berada di area posko terpadu yang dijadikan tempat layanan rapid test tetap mentaati protokol kesehatan.
Periode 22 Juli hingga 31 Agustus tercatat 6.629 orang memanfaatkan dan menggunakan layanan tersebut.
“Periode 22 sampai 31 Juli lalu tercatat 1.183 orang. Dan periode 1 sampai 31 Agustus tercatat 5.446 orang memanfaatkan layanan rapid test. Sehingga total 6.629 orang,” paparnya.
Apabila ada calon penumpang dengan hasil rapid test reaktif, sesuai dengan ketentuan akan dilakukan rujukan langsung ke laboratorium/RS rujukan untuk dilakukan tes PCR dan ada pelaporan juga ke Gugus Tugas Kabupaten dan Provinsi.
Selain itu, disediakan ambulans yang standby, untuk tiket berlaku prosedur reschedule atau refund dengan maskapai terkaitnya.
Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.
Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif.