Liga Prancis
Presiden PSG Terancam 2 Tahun Penjara Akibat Kasus Suap
Presiden Paris Saint-Germain (PSG), Nasser Al-Khelaifi, terancam hukuman penjara 28 bulan karena tuduhan penyuapan.
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Paris Saint-Germain (PSG), Nasser Al-Khelaifi, terancam hukuman penjara 28 bulan atau dua tahun karena tuduhan penyuapan.
Pada Kamis (24/9/2020), Nasser terlihat berada di Pengadilan Swiss untuk menghadiri persidangannya.
Nasser dituntut oleh jaksa penuntut hukum untuk menerima hukuman penjara hingga 28 bulan.
Nasser dituduh telah melakukan penyuapan terhadap mantan sekretaris FIFA, Jerome Valcke.
• Timnas U-19 Indonesia Pastikan Pemusatan Latihan Lanjutan di Turki
Nasser menyuap Valcke agar beIN Sports mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026 dan 2030 pada 24 Oktober 2013.
Nasser sendiri merupakan Ketua beIN Media Group yang berbasis di Qatar.
Nasser menawarkan sebuah vila senilai 5 juta euro (sekitar Rp 87 miliar) kepada Valcke di Sardinia, Italia.
Akan tetapi, Nasser membantah semua tuduhan tersebut dan menyebut bahwa dirinya tidak pernah membeli vila di Sardinia.
Hasil dari pengadilan kasus tersebut baru akan dipublikasikan oleh Pengadilan Swiss pada 30 Oktober mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di BolaSport.com dengan judul Terkena Kasus Suap, Presiden Paris Saint-Germain Terancam Penjara 2 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nasser-al-khelaifi-33.jpg)