Corona di Jakarta
PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, Begini Kondisi Ibukota, Klaster Baru Bermunculan
pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober,
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat setelah sebelumnya diperlonggar awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies pada Kamis (24/9/2020) kemarin menyampaikan, perpanjangan PSBB telah didiskusikan dan mendapat restu dari pemerintah pusat.
Dia memutuskan memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
• Anies Baswedan Ungkap Saat PSBB Ketat 50 Persen Warga DKI Diam di Rumah
Anies bahkan memprediksi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibukota Indonesia ini mencapai 20.000 orang pada November 2020 jika tidak ada pembatasan.
Sedangkan kasus harian Covid-19 akan menyentuh angka 2.000 pada pertengahan Oktober 2020.
"Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November," kata Anies dalam keterangan tertulis kemarin.
PSBB membuat kasus aktif Covid-19 melandai
Anies mengklaim, kasus aktif Covid-19 mulai melandai setelah PSBB diperketat lagi.
Indikatornya adalah perbandingan kasus aktif positif Covid-19 pada 12 hari pertama bulan September dan masa PSBB serta Rt atau angka reproduksi virus.
Anies memaparkan, pada 12 hari pertama bulan September atau sebelum penerapan PSBB, penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
Saat penerapan PSBB atau 12 hari berikutnya pada bulan September, penambahan jumlah kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
Kemudian untuk nilai Rt pada awal September adalah 1,14. Angka tersebut mulai berkurang menjadi 1,10 selama PSBB. Artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.
Meski demikian, kata Anies, pelandaian kasus aktif Covid-19 bukan tujuan utama penerapan PSBB.