Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mabes TNI Buka Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karir, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!

Bagi putra-putri terbaik di Tanah Air yang memiliki kualifikasi lulusan D-3, S-1, dan S-1 Profesi dapat mengikuti rekrutmen ini.

Editor: Ady Sucipto
Dok. Pendam IX/Udayana.
(Ilustrasi) Sidang Parade Catar Akmil TNI AD TA 2020 Sumber Reguler Sub Pandasus Bali, di Aula Udayana Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, pada Senin (13/7/2020). 

11. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

12. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

13. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

Persyaratan khusus

1. Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi A: 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

2. Persyaratan IPK untuk jurusan / program studi Akreditasi B: 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

3. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah lulus dan berijazah S.1 Profesi dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studinya.

4. Jurusan/Program Studi selain Kedokteran telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dari perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan/Program Studi yang ditentukan dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Ban PT untuk Program Studinya.

5. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

6. Lulus pemeriksaan/pengujian baik didaerah maupun di Pusat yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani, Psikologi, Mental Ideologi, Akademik dan Pantukhir (Pusat).

7. Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

8. Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Tempat pendaftaran

Untuk lokasi tempat pendaftaran ada seperti di Ajendam, Mako Lantamal, Lanud, Lanal, Ajenrem, Spers Lanal di beberapa daerah Indonesia.

Materi seleksi

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved