227.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Status Kepesertaannya, Apa Penyebabnya?
Status kepesertaan yang dicabut tersebut berasal dari penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang 5.
TRIBUN-BALI.COM - Hingga saat ini, pemerintah telah mencabut 227.818 status kepesertaan penerima kartu prakerja.
Status kepesertaan yang dicabut tersebut berasal dari penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang 5.
Bila pada gelombang 1 hingga 4 ada sekitar 180.000 kepesertaan yang dicabut, di gelombang 5 pemerintah kembali mencabut kepesertaan 47.818 penerima dari total penerima kartu prakerja gelombang 5 sebanyak 800.000 orang.
"Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan.co.id, Senin (28/9/2020).
• Penyidik Gabungan Analisa Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Kesengajaan Atau Kelalaian?
• Ekonomi Terpukul Pandemi Covid-19, Pengusaha Mal Rugi Hingga Rp 200 Triliun
• Kapten Persib Supardi Nasir Serukan Target Juara pada Kompetisi Liga 1 2020
Lebih lanjut, Louisa pun mengatakan pihaknya masih menelusuri alasan mengapa ada penerima kartu prakerja gelombang V yang tak kunjung mengambil pelatihan pertama.
Adapaun, sebelumnya, pada gelombang 1-4 ada 3 alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan pertama yakni peserta sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Louisa pun meminta agar penerima program kartu prakerja ini segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya supaya tidak dicabut status kepesertaannya.
Dia mengingatkan, batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan.
"Untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," lanjut Louisa.
Pencabutan status kepesertaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.
Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja, bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.
Serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.
Berdasarkan data PMO kartu prakerja, sudah ada 3,4 juta penerima kartu prakerja gelombang I hingga gelombang VIII yang sudah membeli pelatihan.
• Gara-gara Status Facebook, Wanita 31 Tahun Dikeroyok Tetangga Kos, Wajah Alami Luka Serius
• Bukan dengan Melewatkannya, Berikut Tips Menurunkan Berat Badan Saat Makan Malam
• Update Harga HP Oppo untuk Periode Oktober 2020: Oppo A31 2020 Hanya Rp 2,6 Jutaan, Cek Kelebihannya
Selanjutnya, ada 2,4 juta penerima yang sudah menyelesaikan minimal 1 pelatihan.
Sementara, total penerima kartu prakerja hingga gelombang 8 adalah 4,68 juta orang.
"Untuk gelombang 9 baru selesai minggu lalu, jadi belum bisa kita lihat polanya," lanjut Louisa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kartu-pra-kerja.jpg)