Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 29 September 2020, Kasus Positif Bertambah 107 Orang, 123 Sembuh
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (29/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 8.745 bertambah 106 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 7.249 orang yang artinya bertambah 123 orang.
• Hampir Setiap Pekan Najwa Shihab Kirim Undangan ke Menteri Kesehatan Terawan, Begini Ceritanya
• 4 Zodiak Ini Paling Beruntung 28 September hingga 4 Oktober 2020, Siapa Saja Mereka?
• Vivo V20 dan V20 SE Resmi Meluncur di Indonesia, Berikut Ini Harga dan Spesifikasinya
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 8 orang.
Diketahui dari Tabanan 3 orang, Denpasar 2 orang, Karangasem 2 orang, dan Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 271 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 25 orang saat ini masih sebanyak 1.225 orang dirawat.
Sebanyak 271 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 25 orang, Badung 33 orang, Denpasar 49 orang, Gianyar 43 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 38 orang, Buleleng 38 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.