Corona di Bali
Covid-19 Masih Merebak, Peran Babinsa dalam Penerapan Protokol Kesehatan Semakin Dimaksimalkan
Peran Bintara Pembina Desa atau Babinsa pada era tatanan kehidupan baru semakin dimaksimalkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Peran Bintara Pembina Desa atau Babinsa pada era tatanan kehidupan baru semakin dimaksimalkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Babinsa bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan imbauan ke seluruh lapisan masyarakat.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kodim 1611/Badung, maka peran Babinsa bersinergi Bhabinkamtibmas dan Satgas Gotong Royong semakin dimaksimalkan," kata Dandim 1611/Badung Kolonel Infanteri I Made Alit Yudana kepada Tribun Bali, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, upaya ini dilakukan karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum mereda dan penyebarannya yang dominan melalui transmisi lokal masih cukup tinggi sehingga seluruh masyarakat harus selalu waspada.
"Harus saling bahu membahu melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara memberikan imbauan untuk selalu hidup sehat, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujarnya.
Lanjut dia, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa melaksanakan Operasi Yustisi dengan menyasar masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam menggunakan masker.
"Operasi Yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan. Para Babinsa terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan apa yang menjadi maksud dan tujuannya," ucap dia.
Dandim menyebut, kegiatan ini bertujuan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka sangat perlu dilakukan edukasi, karena pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di tengah pandemi seperti saat ini.
"Adanya operasi ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang," kata Dandim.
Lebih jauh, kata dia, penegakan hukum protokol kesehatan yang diberikan kepada pelanggar bakal lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi serta menegur secara humanis.
"Tak terlepas juga para aparat memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker," kata dia.
Untuk saat ini, sanksi bersifat mendidik diberikan kepada para pelanggar, di antaranya menyanyikan lagu wajib, mengucapkan Sila Pancasila, dan merawat fasilitas umum, seperti menyapu jalanan serta push up.
"Jika masih ditemukan membandel tidak menggunakan masker, maka sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000 kepada pelanggar," Tegasnya