Polisi Bubarkan Demo Bebaskan Jerinx, Ini Alasannya
Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi, Selasa (29/9/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi, Selasa (29/9/2020).
Aksi massa tersebut menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kemarin, Jerinx menjalani persidangan lanjutan secara online.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya bersikap tegas membubarkan aksi demo karena menimbulkan kerumuman.
Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Bali tergolong tinggi dan terus meningkat saban hari.
"Kami harus bertindak tegas kepada teman-teman. Apalagi kita ketahui bersama bahwa saat ini di Bali, baik pemerintah provinsi, kota, kabupaten, TNI, Polri tengah bahu membahu mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," katanya.
• Mayjen TNI Kurnia Dewantara Sebut 109 Prajurit Kodam Udayana Terinfeksi Covid-19, Tiga Orang Gugur
• Efektivitas Terapi Plasma untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Ungkap Prof Dewa Putu Gede
• Efektivitas Terapi Plasma untuk Sembuhkan Pasien Covid-19, Begini Ungkap Prof Dewa Putu Gede
Kapolresta menegaskan, aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 berbahaya bagi kesehatan para peserta aksi sendiri serta orang lain.
"Ini kan sangat berbahaya. Demo atau pengumpulan massa dalam jumlah banyak risikonya cukup tinggi.
Jadi kami tegas menyatakan bahwa di masa pandemi ini dilarang untuk berkumpul seperti ini," kata Jansen.
Kapolresta menegaskan, polisi tidak ada memberikan izin menggelar aksi demo di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Kami tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," tandasnya.
Seperti disaksikan Tribun Bali, Selasa (29/9), pendukung Jerinx menggelar aksi depan Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
Massa berkumpul pukul 10.30 Wita di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar.
Para peserta aksi membawa poster bertuliskan. "Kritik bukan kriminal, "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".
Massa pendukung Jerinx yang menamakan diri Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX dihentikan aparat kepolisian di depan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Kodam IX/Udayana.
Polisi melarang mereka melanjutkan perjalanan menuju lokasi aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Denpasar.
Kendati demikian, massa tetap melakukan aksi menuntut pembebasan Jerinx.
Made Krisna Dinata dari Frontier Bali, membacakan pernyataan sikap di depan RSAD Kodam IX/Udayana.
Mereka menuntut Jerinx dibebaskan dari semua dakwaan dan menuntut Ketua Pengadilan Denpasar mengganti majelis hakim karena dinilai melanggar KUHAP pada persidangan sebelumnya.
• Cium Keganjalan dalam Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ini Kesempatan Jerinx Bebas
• Bandingkan Sidang Offline Pinangki, Tim Hukum Jerinx Kembali Minta Sidang Offline
• Aksi Bebaskan Jerinx SID di Depan PN Denpasar Dapat Pelarangan dari Aparat Kepolisian
Selain itu, menuntut PN Denpasar agar melaksanakan sidang kasus Jerinx SID secara tatap muka langsung dan menuntut Ketua Pengadilan Denpasar dan majelis hakim agar tidak berada dalam tekanan kepentingan apapun.
Di bagian lain Jalan Sudirman, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, massa yang datang dari arah lain berkumpul lalu membentangkan spanduk hitam bertuliskan tagar #SayaBersamaJRXSID".
Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel agar Jerinx SID bebaskan.
Dari mobil komando, petugas kepolisian memberikan arahan dan imbauan kepada massa agar segera membubarkan diri.
Alasannya karena para peserta aksi memicu kerumunan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan turun langsung mengingatkan massa melalui pengeras suara.
Tak pelak ini memicu massa yang sempat meneriaki petugas.
Kendati demikian, perlahan massa akhirnya bersedia membubarkan diri setelah polisi berkoordinasi dengan salah satu koordinator aksi di lapangan.
Massa mulai menghentikan aksi kira-kira pukul 11.06 Wita.
Arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman sempat merayap pelan karena tidak ada pengalihan lalulintas seperti pada aksi-aksi sebelumnya.
"Kendati aksi ini mendapatkan larangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung. Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Ary Astina," kata Made Krisna Dinata.
Perwakilan Aliansi Kami Bersama JRX, Nyoman Mardika menegaskan, aksi kali ini hanya berlangsung singkat namun bukan berarti mereka menyerah.
"Hari ini kita tidak menyerah, kita akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya. Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran Covid-19, bagaimana dengan proses Pilkada nanti, apakah aparat berani melarang atau membubarkan," tanya dia. (can/sui/riz/win)