Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Bandingkan Sidang Offline Pinangki, Tim Hukum Jerinx Kembali Minta Sidang Offline
Tim penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali memohon agar sidang selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengetuk palu, tanda sidang ditutup, Selasa (29/9/2020).
Tim penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali memohon agar sidang selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.
Permohonan itu disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso di persidangan yang digelar secara online.
"Majelis hakim sebelum ditutup, kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan bisa dilakukan secara offline. Khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan sidang dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," pintanya dari balik layar monitor.
• Balita Disiksa Hingga Meninggal oleh Pacar Ibunya, Karena Wajah Sang Balita Mirip Ayah Kandung
• Liga 1 Indonesia Ditunda, Teco: FIFA Bisa Ganti Tuan Rumah Piala Dunia U-20
• Antisipasi Pohon Tumbang Saat Musim Hujan, DLHK Denpasar Lakukan Perompesan Pohon Perindang
Dimohonkannya sidang digelar secara offline, merujuk pada sidang tatap muka perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status merah. Persidangan nama terdakwa Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan SEMA No.1 tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," ucap Sugeng.
Terkait permohonan itu, Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu.
"Tentang usul saudara tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu. Namun untuk tanggapan atau pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa dan tim hukumnya, untuk sementara masih tetap melakukan sidang secara online," jelasnya.
Selain itu, Sugeng juga mempertanyakan mengenai permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Jerinx.
Lagi-lagi, Hakim Adnya Dewi menyatakan masih dipertimbangkan.
"Yang kedua, ada pertanyaan dari terdakwa yang disampaikan melalui kami selaku penasihat hukumnya. Menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya peralihan status penahanan kota," kata Sugeng.
"Itu juga kami masih pertimbangkan," jawab Hakim Adnya Dewi. (*)