Berita Denpasar

Dugaan Penganiayaan Seorang Advokat Perempuan di Bali Terhadap WNA Naik ke Tahap Penyidikan Polisi

Setelah hampir tujuh bulan bergulir, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengancaman yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
GELAR PERTEMUAN - Jumpa pers perkembangan kasus yang menyeret nama advokat, di Denpasar, Bali, pada Selasa (28/10/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah hampir tujuh bulan bergulir, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengancaman yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ABT terhadap seorang perempuan Advokat berinisial NKMCD akhirnya memasuki babak baru. 

Laporan tersebut resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polsek Kuta Selatan.

Kenaikan status ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor.

Baca juga: Semangat Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu: BRI Region 17 Denpasar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI yang dibuat pada 27 Maret 2025. 

Teranyar, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada 09 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan, SH.,MKn., bersama timnya Nurdin, SH., MH, Aryantha Wijaya, SH., dan Cokorda Ekawati, SH saat jumpa pers di Denpasar, Bali, pada Selasa 28 Oktober 2025. 

Pihaknya melaporkan ke Polsek Kuta Selatan atas dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan (penganiayaan) juncto Pasal 335 KUHP tentang pengancaman atau ancaman kekerasan. 

Peristiwa dugaan kekerasan ini disebut terjadi pada 26 Maret 2025. Saat itu, ABT yang menjabat Direktur Marketing PT. HG ditugaskan oleh owner untuk mengambil laptop kantor.

Baca juga: KLARIFIKASI Terkait Kotak Amal Mengatasnamakan Dinsos Badung di Medsos, Ini Kata Kepala Dinas

Kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh Advokat NKMCD. 

Karena laptop tersebut menyimpan data-data penting klien dan bisnis, ABT membuka paksa gembok tersebut sekitar pukul 21.20 Wita dan berhasil mengambil laptopnya.

"Setelah kurang lebih 30 menit kemudian, terlapor mendatangi pelapor di rumahnya di Jalan Bong Keker, Gang Sangkutala No. 6 Jimbaran, dan di situlah aksi kekerasan dan pengancaman tersebut terjadi," ujar Putu Bagus Budi.

Dengan naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, pihaknya berharap adanya kepastian hukum atas laporannya dan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat. 

Mereka juga menyoroti latar belakang terlapor yang sebelumnya disebut telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar, serta adanya laporan lain di Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Advokat NKMCD membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa bukti itu palsu 

"Tidak mungkin saya jadi tersangka karena buktinya itu palsu," tegasnya saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved