Rekonstruksi Kasus Pelecehan Penumpang di Bandara, Terungkap Tersangka Lakukan Pencabulan Dua Kali
dalam gelar perkara tersebut diperoleh fakta baru bahwa tersangka EF melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.
Editor:
Wema Satya Dinata
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung di tempat domisili korban di Bali.
Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan polisi kemudian terungkap bahwa hasil rapid test korban sebenarnya memang non reaktif.
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka Lakukan Pencabulan 2 Kali",
Rekomendasi untuk Anda