Sampaikan Eksepsi, Jaksa Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuannya dengan Djoko Tjandra

Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa atas kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, membeberkan kronologi pertemuannya dengan pihak Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.

“Setelah itu kami (Pinangki dan Rahmat) berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman,” kata kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Penumpang di Bandara, Terungkap Tersangka Lakukan Pencabulan Dua Kali

Melalui Sepucuk Surat, Jaksa Pinangki Sampaikan Permintaan Maaf kepada Hatta Ali dan ST Burhanuddin

Tanggapi Penundaan Liga 1 2020, PSIS Semarang Liburkan Latihan

Pada 10 November 2019, Pinangki sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat.

Keesokkan harinya, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Rahmat mengatakan akan mengenalkan Pinangki kepada konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.

“Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” tuturnya.

Pinangki mengaku sudah menolak ajakan tersebut.

Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tidak enak untuk menolak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang di hari yang sama.

Keduanya kemudian berangkat bersama dari Singapura pada 12 November 2019.

 Pinangki disebut telah membayar secara tunai tiket perjalanan tersebut kepada Rahmat.

Di Kuala Lumpur, Pinangki dan Rahmat bertemu laki-laki yang mengenalkan diri dengan memberi kartu nama dengan tulisan Joe Chan.

 “Pertemuan selama dua jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan,” tuturnya.

Setelah itu, keduanya kembali ke Singapura.

Liga 2 Ditunda, PSMS Medan Alami Kerugian Rp 7,5 Miliar

Selamat Hari Kesaktian Pancasila! Diperingati 1 Oktober, Berikut 56 Ucapan untuk Status Medsos

Mewakili Seluruh Klub Liga 1 Indonesia, Persiraja Banda Aceh Ingin PT LIB Berikan Uang Kompensasi

 Pinangki kembali ke Jakarta pada 15 November 2019.

Lalu, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat.

Pada kesempatan itu, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.

Ketiganya bertemu Joe Chan di kantornya.

Kemudian, mereka menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian selama sekitar 30 menit.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019.

Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.

Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Pada pertemuan tersebut terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.

“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.

Dalam eksepsinya, Pinangki pun membantah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.

 Ia membantah membuat proposal action plan untuk mengurus fatwa ke MA.

Pinangki juga mengaku tidak pernah menyampaikan action plan kepada Djoko Tjandra.

 Pinangki sekaligus membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.

 Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari total imbalan sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

 Pinangki turut membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” ucap dia.

Terakhir, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved