Bawaslu Badung Temukan 387 Buah Alat Peraga Sosialisasi Yang Di Pasang Sebelum Kampanye
Bawaslu Badung Temukan 387 Buah Alat Peraga Sosialisasi Yang Di Pasang Sebelum Kampanye
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung menemukan ratusan alat peraga sosialisasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Badung yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai. Alat peraga sosialisasi itu ditemukan dibeberapa daerah di Kabupaten Badung.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Badung pun telah menyurati pihak pasangan calon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi tersebut. Di sisi lain, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP Badung untuk menurunkan alat peraga tersebut, jika dalam batas waktu yang ditentukan tak diturunkan oleh pemilik.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita mengaku menemukan ratusan alat peraga sosialisasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Badung. Dari data Bawaslu Badung alat peraga dipasabg di, Kecamatan Abiansemal 94 buah, Kuta Utara 27 buah, Petang 57 buah, Mengwi 134 buah, Kuta 12 buah, Kuta Selatan 63 buah.
"Total ada 387 buah alat peraga yang kami temukan. Alat peraga yang dimaksud terdiri dari, dari baliho, spanduk, bendera, dan billboard," ungkapnya, Kamis (1/10/2020) malam.
Pihaknya mengatakan jenis alat peraga sosialisasi itu arah dukungannya beragam. Mulai dari bakal paslon I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa), I Gusti Ngurah Agung Diatmika dan I Wayan Muntra (Diatmika-Muntra), hingga ke dukungan tertentu seperti tokoh partai, maupun partai.
Berkaitan dengan itu, pria yang akrab di sapa Bagus itu mengaku sudah bersurat ke paslon, dalam hal ini GiriAsa untuk melakukan penurunan sendiri alat peraga yang memiliki subjek dukungan ke pihaknya.
"Kami sudah bersurat ke paslon untuk menurunkan sendiri. Jika satu kali dalam 24 jam setelah surat diterima tidak diturunkan, maka sesuai Pasal 76 ayat (2) PKPU Nomor 4 tahun 2017, akan diturunkan oleh Satpol PP dan Linmas," jelasnya seraya menyatakan surat tertanggal 28 September lalu.
Ditanya bagaimana dengan alat peraga yang dukungannya ditujukan kepada bakal pasangan calon yang akhirnya tak ditetapkan sebagai paslon? Bagus Cahya mengatakan tetap diturunkan oleh partai pengusul. "Jadi bukan karena bakal pasangan calon. Tapi karena partai pengusul," katanya.
Demikian juga jika alat peraga tak diakui oleh pemilik, pihaknya akan menurunkan secara paksa. Saat menurunkan alat peraga tersebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tetap menurunkan alat peraga tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Kasatpol PP Badung mengakui telah menerima surat dari Bawaslu Badung terkait penurunan alat peraga sosialisasi. "Betul, kami sudah menerima surat dari Bawaslu terkait penurunan alat peraga sosialisasi," ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku akan menurunkan alat peraga tersebut mulai besok atau Jumat (2/9/2020). Kendati demikian pihaknya mengaku penurunan akan dilaksanakan bertahap lantaran jumlah alat peraga yang cukup banyak. Apalagi Satpol PP juga melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Nantinya sambil kami laksanakan pengawasan prokes, melakukan penurunan alat peraga. Ibaratnya, kami yang pegang pistol, Bawaslu yang menunjukkan," terangnya.
Penertiban, lanjut pejabat asal Denpasar ini tak hanya menyasar alat peraga sosialisasi, tapi juga ucapan selamat hari raya yang sudah kedaluwarsa. (*)