Soal Keputusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Begini Komentar Gede Pasek Suardika

Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali (PK)

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ragil Armando
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura, Gede Pasek Suardika alias GPS 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali (PK) turut dikomentari oleh Gede Pasek Suardika

Politisi muda asal Bali tersebut tetap menghormati keputusan MA meski dinilainya belum memuaskan. 

"Sebagai sebuah putusan tentu kita menghormati walau juga tetap belum memuaskan. Sebab PK terlama di antara kasus kasus lainnya dengan beberapa kali tarik ulur hingga pergantian majelis," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).

Politikus Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk sahabatnya itu.

Sebab, selama proses hukum di semua tingkat pengadilan, berbeda putusannya. 

Di Pengadilan Tipikor divonis 8 tahun penjara, di tingkat Banding menjadi 7 tahun, di MA dinaikkan menjadi 14 tahun.

"Sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman. Sebab selama proses di semua tingkat berbeda putusan. Di PN 8, di PT 7 dan di MA dinaikkan dengan alasan yang sesat secara hukum jadi 14," ujarnya.

"Putusan itu dikoreksi di tingkat PK karena memang ada kekhilafan nyata dari majelis hakim sebelumnya dan dikembalikan ke putusan PN dengan tambahan pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani," pungkasnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) (Tribunnews/Dany Permana)

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gede Pasek : Sebenarnya Tidak Ada Pengurangan Hukuman untuk Anas Urbaningrum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved