Corona di Bali
Warga Langgar Prokes Disuruh Baca Kesalahan dan Janji Tidak Mengulangi
Aparat gabungan dari Satpol PP Jembrana TNI/POLRI menggelar sidak masker di Desa Perancak Kecamatan Jembrana, Selasa (6/10/2020).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aparat gabungan dari Satpol PP Jembrana TNI/POLRI menggelar sidak masker di Desa Perancak Kecamatan Jembrana, Selasa (6/10/2020).
Sidak digelar untuk penegakan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020.
Dari sidak gang digelar kurang lebih satu jam lima belas menit itu ada delapan orang warga yang mengenakan masker tapi tidak sesuai ketentuan.
Singkatnya tidak menutup hidung dan mulut.
Akibatnya mereka pun disuruh untuk membaca naskah pengakuan sebagai pelanggar prokes (protokol kesehatan) oleh tim gabungan.
• Penjelasan Tentang Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Omnibus Law Cipta Kerja
• 6 Baliho Alat Peraga Sosialisasi Paslon Bupati dan Wabup Badung Diturunkan
• Pembobol Rekening Nasabah Bank Rp 21 Miliar Bekerja dari Gubuk, Transfer Uang ke Rekening Warga
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, ada sekitar 31 persone petugas gabungan.
Dari sidak yang digelar untuk menertibkan masyarakat sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 itu ada delapan orang yang mengenakan masker tapi tidak benar.
Akhirnya mereka pun diminta untuk membaca naskah sebagai pelanggar prokes dan mengakui kesalahannya sekaligus tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Jadi kami berikan pembinaan dan dibuatkan berita acara pembinaan,” beber Leo. (*)