Buruh yang Mogok Kerja Karena UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menaker Tulis Surat Terbuka, Ini Isinya

Para pekerja dan pengangguran merasa kecewa atau belum puas dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020) kemarin.

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dikutip dari Kompas.com, berikut isi RUU Cipta Kerja yang kini menjadi UU Cipta Kerja, dapat diunduh di bawah ini:

- RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF) LINK>>>

- RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF) LINK>>>

- Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) LINK>>>

- Daftar Inventaris Masalah atau DIM (PDF I) LINK>>>

- Daftar Inventaris Masalah atau DIM (PDF II) LINK>>>

- Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 LINK>>>

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Tulis Surat Terbuka kepada Buruh yang Mogok Kerja: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved